- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
- DPMPTSP Akan Gelar Inspeksi Lapangan Pengawasan Penanaman Modal
Sekolah Swasta Minim Siswa
Keterangan Gambar : Komisi I DPRD Bontang menggelar RDP terkait aturan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru bersama Disdikbud dan Asosiasi Sekolah Swasta (Foto/Aji Sapta Dian Abdi)
NEWS BONTANG
– Asosiasi Sekolah Swasta (ASTA) Bontang meminta Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang untuk tidak menambah jumlah rombongan belajar (rombel) di
beberapa sekolah negeri, sebab disinyalir berdampak pada minimnya siswa sekolah
swasta.
Hal itu mencuat saat Komisi I DPRD Bontang mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aturan
zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, Rabu (5/2) Siang.
”2 tahun
terakhir ini, kondisi sekolah swasta mengalami penurunan pendaftar dan yang
menjadi ke khawatiran kami akan ada sekolah swasta yang tutup karena kekurangan
murid,” kata Ketua ASTA Bontang, Mustofa.
Baca Lainnya :
- Bapenda Bontang Akan Pasang Cash Register di Rumah Makan dan Hotel0
- Astuti Minta PUPRK Susun Teknis Pengerjaan IPAL Selambai0
- DPRD Soroti Pengerjaan Pipa IPAL Program KOTAKU Kampung Selambai0
- Ketua Komisi III Soroti Jalannya Musrenbang Kecamatan Bontang Selatan0
- Etha Rimba Paembonan: Banyak Perda yang Mandek0
Mustofa pun
berharap Pemerintah Kota tidak kembali menambah jumlah rombel baru pada pelaksanaan
PPDB 2020. Serta kembali menerapkan Permendikbud No 22 tahun 2016 sebagai acuan
jumlah siswa, yakni SD 28 siswa, SMP 32 dan SMA 36 siswa perkelasnya.
”Tidak boleh
ada lagi Sekolah Negeri yang menyelenggarakan sekolah dua ship, dan tidak ada
penambahan unit sekolah baru,” pintanya.
Kepala
Bidang Pedidikan Dasar, Disdikbud Bontang, Saparudin menyatakan pihaknya akan
menampung semua permintaan dari sekolah swasta tersebut dan akan segera
berkoordinasi dengan pimpinan terkait hal tersebut.
“Yang jelas
kami mengutakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Terkait jumlah siswa
dalam satu kelas ada dua aturan yang mengatur, sekolah swasta mengacu pada Permen
No 22 tahun 2016 namun ada aturan lain yang mengatur standar pelayanan minimal 32-36
siswa perkelasnya,” tuturnya.
Meski begitu,
Saparudin berjanji hal tersebut dapat dibicarakan lebih lanjut untuk kemudian
disinergikan agar duni pendidikan di Kota Bontang tetap rukun. Sebab yang terpenting
mencerdaskan anak bangsa.
Sementara,
anggota Komisi I DPRD Bontang Raking selaku pimpinan rapat menyatakan pihaknya
sepenuhnya menerima semua keluhan yang disampaikan oleh pihak sekolah swasta.
“Kedepannya
kami akan kembali kami bicarakan, kemungkinan nantinya akan dibuatkan
Peraturan Wali Kota (Perwali) terlebih dahulu. Jangan sampai ada yang membuka
pendaftaran terlebih dahulu,” tegasnya.
Dipenghujung
rapat, Raking menegaskan pada pertemuan ini belum dapat menghasilkan kesepakatan sebab masih
akan digodok lebih lanjut. Nantinya DPRD akan menggelar rapat khusus bersama Disdikbud,
setelah itu akan kembali dijadwalkan pertemuan bersama Asosiasi Sekolah Swasta (ASTA)
Bontang. (*/Asda/NB).