Simpan Sabu Dibalik Bantal, Bandar di Kaltim Diciduk Polisi

By Annas 29 Jul 2022, 08:23:44 WIB Kriminal
Simpan Sabu Dibalik Bantal, Bandar di Kaltim Diciduk Polisi

Keterangan Gambar : Polisi mengamankan UA beserta barang bukti, di Polsek Muara Badak. (Doc. Hms)


NEWSBONTANG.COM - Satreskrim Polsek Muara Badak mengamankan seorang tersangka pengedar sabu berinisial UA alias C, pada Kamis (28/7/2022) kemarin sekira pukul 13.00 Wita.


Pemuda berusia 25 tahun itu diketahui merupakan warga di muara badak yany kerap melakukan transaksi narkoba di Desa Gas Alam, Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kaltim.

Baca Lainnya :


"Lokasi itu biasa digunakan sebagai tempat transaksi narkoba oleh pelaku," kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, dalam siaran pers yang diterima media ini, pada Jumat (29/7/2022).


Sesaat sebelum penangkapan, polisi yang mengintai lokasi transaksi menaruh curiga pada aktivitas UA yang saat itu menggunakan sepeda motor.


Tak membuang waktu, polisi seketika menyergap UA dan melakukan penggeledahan. 


Ternyata benar saja, dalam jok motor yang dikendarai UA polisi menemukan 21 bungkus klip yang diduga berisi sabu.


"Kami periksa jok motor, dan isinya sabu," lanjut Mandiyono.


Tak berhenti di lokasi penangkapan. Lantas polisi bergegas menuju kediaman tersangka. Dari dalam kamar pelaku, polisi menemukan satu klip besar yang juga berisi sabu.


"Barang itu diselipkan di dalam bantal," terang polisi.


Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 22 klip berisi sabu, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dua buah timbangan digital, satu set plastik klip dan buku nota, sendok takar sabu, dan satu buah bantal yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.


Saat ini tersangka dan barang bukti, diamankan di Polsek Muara Badak untuk pengembangan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Slz/NB)


Yuk! Join ke kanal telegram newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link: Telegram NB Buddy Update, kemudian pilih join. Pastikan di gawaimu sudah install telegram




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.