- Di Ketuai Agus Suhadi DKC Garda Prabowo Bontang Terbentuk
- Gelar Gelar World Cleanup Day 2024, Pemerintah Harap Ini Menjadi Aksi Global Cleanup Day 2024
- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
Tak Terima Vonis, Terdakwa Kasus Hoaks Covid-19 Mengamuk di Pengadilan
Keterangan Gambar : Tangkapan layar M Yunus yang mengamuk di persidangan. (Doc. Int)
NEWSBONTANG.COM - M Yunus Wahyudi terdakwa kasus berita bohong mengamuk usai dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Dalam rekaman video yang ramai beredar di jagat maya, terlihat M Yunus berteriak lantang usai vonis dibacakan oleh majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Khamozaru Waruwu.
Setelah berteriak, lantas M Yunus berlari dan melompat ke meja hakim. Syukur pukulannya tak sampai mengenai sasaran.
Baca Lainnya :
- Beras Bulog Kualitas Medium Untuk Warga Isoman dan Penyandang Disabilitas0
- Jualan Sabu di Hotel, Sepasang Pengedar Diringkus Polisi 0
- BIN Serbu Bontang Distribusi 2000 Vaksin Sinovac0
- Ribuan Pelajar Dapat Jatah Vaksin Sinovac0
- Tim Satgas Tak Yakin Capai Target Herd Immunity pada Februari 20220
Lantas, seluruh penjaga persidangan dari aparat keamanan kepolisian menarik M Yunus, dan langsung membekap secara beramai-ramai.
Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, vonis terhadap Yunus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.
"Vonisnya tiga tahun," kata Didiek di PN Banyuwangi.
Terdapat sekira 100 personel pengamanan yang berjaga di sekitar kantor pengadilan. Yang sengaja disiapkan untuk berjaga demi tertibnya proses persidangan.
"Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi," kata dia.
Dikutip dari lama Kompas.com, Yunus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 huruf a Jo Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ia kemudian divonis bersalah dan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Yunus awalnya ditetapkan tersangka setelah menyebar hoaks bahwa Covid-19 di Banyuwangi tak ada pada Oktober 2020. Ia juga terlibat menjemput paksa jenazah positif Covid-19.
Data Sebaran Hoaks Selama Pandemi Covid-19
Dari data awal pandemi Covid-19 berkembang di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) merangkum sebaran berita bohong di beberapa platform sosial media, per 18 april 2020.
Kominfo menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.
Secara peringkat, facebook menempati peringkat pertama dalam penyebaran kabar bohong sebanyak 861 kasus. disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.
Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.
Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.
Medio Januari hingga Juni 2020 lalu, Kominfo mencatat peningkatan penyebaran hoaks setidaknya terdapat 850 kabar bohong. Dengan tema utama terkait pandemi Covid-19. (Red/NB)