THR PNS Belum Cair Sepenunya, ada yang Terima Setelah Lebaran

By Annas 04 Mei 2022, 10:16:33 WIB Nasional
THR PNS Belum Cair Sepenunya, ada yang Terima Setelah Lebaran

Keterangan Gambar : Ilustrasi PNS. (Doc. Int)


NEWSBONTANG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak sepenuhnya cair sebelum Lebaran. Ternyata ada PNS yang baru mendapatkan THR setelah Lebaran dan bahkan pada akhir tahun.

Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, bahwa THR PNS 2022 ini bisa cair setelah lebaran. Hal itu jika nantinya ada masalah teknis dalam penyaluran THR PNS tersebut.

"Jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran," katanya.

Baca Lainnya :

Pernyataan tersebut pun benar dengan melihat data pencairan THR PNS pusat mencapai 99,92% atau Rp 11,335 triliun untuk 1.801.393 pegawai. Masih ada 12 satuan kerja yang belum mengajukan pencairan THR.

Kemudian ada juga dua satuan kerja yang THR-nya baru akan dibayarkan pada Desember bertepatan dengan Hari Raya Natal. Seperti Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Rendani, Manokwari dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Papua.

Selain itu, ada tiga daerah lagi yang THR belum cair dan akan diproses setelah Lebaran. Seperti Pemprov Papua Barat, Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bojonegoro.

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan dana THR PNS sebesar Rp25,3 triliun, terdiri dari Rp10,3 triliun untuk pusat dan Rp15 triliun untuk daerah.

THR PNS sebesar Rp 577,78 miliar pun sudah dikirim ke rekening masing-masing pekerja. Sebanyak 168.815 pegawai di 27 Pemda telah menerima THR.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, percepatan itu dapat dilakukan melalui penetapan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13.

Fatoni menjelaskan kepala daerah dapat langsung menetapkan peraturan itu tanpa perlu melewati proses fasilitasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA (Tahun Anggaran) 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2022,” kata Fatoni. (Red/NB)

Sumber : Okezone

Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link https://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment