Tindak Cabul Oknum Dosen di Kampus Negeri Berbuah Jeruji Penjara

By Annas 05 Jun 2022, 09:03:08 WIB Kriminal
Tindak Cabul Oknum Dosen di Kampus Negeri Berbuah Jeruji Penjara

Keterangan Gambar : Ilustrasi pencabulan. (Doc. Int)


NEWSBONTANG.COM - Seorang oknum dosen berinisial NTL (33) resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswa, di kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara (Taput ) Aiptu W. Baringbing menyebut NTL kini juga sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Baringbing, mengutip CNN Indonesia pada Minggu (4/6/2022).

Baca Lainnya :

Baringbing mengatakan NTL dijerat dengan Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus terungkap ketika NTL dilaporkan oleh mahasiswanya ke Polres Taput pada 25 Mei lalu.

Dalam laporannya, korban mengaku kasus pencabulan terjadi pada 28 April lalu sekitar pukul 22.00 WIB di rumah NTL.

Korban selama ini juga kos di rumah NTL yang berlokasi di Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.

"Penetapan NTL sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli," kata Baringbing. (Slz/NB)

Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan links://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.