- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Tindak Cabul Oknum Dosen di Kampus Negeri Berbuah Jeruji Penjara
Keterangan Gambar : Ilustrasi pencabulan. (Doc. Int)
NEWSBONTANG.COM - Seorang oknum dosen berinisial NTL (33) resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswa, di kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara (Taput ) Aiptu W. Baringbing menyebut NTL kini juga sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Baringbing, mengutip CNN Indonesia pada Minggu (4/6/2022).
Baca Lainnya :
- Guru Usir Murid dari Kelas Gegara Tak Punya Handphone dan Seragam Sekolah0
- Ancaman Abrasi Pulau Beras Basah, Aznem Sebut Sudah Bahas itu dengan Dispar Kaltim0
- Arogansi Oknum Guru ke Wartawan, PWI Kaltim Siapkan Langkah Hukum0
- Berjuang Saat Bontang Jadi Daerah Otonom, Aznem Lakukan Studi untuk Usulan Perda Penghargaan0
- Ramli Dampingi Wali Kota Tarakan ke Beras Basah, Takjub dengan Pasir Putih dan Air Asin yang Jernih0
Baringbing mengatakan NTL dijerat dengan Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus terungkap ketika NTL dilaporkan oleh mahasiswanya ke Polres Taput pada 25 Mei lalu.
Dalam laporannya, korban mengaku kasus pencabulan terjadi pada 28 April lalu sekitar pukul 22.00 WIB di rumah NTL.
Korban selama ini juga kos di rumah NTL yang berlokasi di Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.
"Penetapan NTL sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli," kata Baringbing. (Slz/NB)
Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan links://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.