- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
- DPMPTSP Akan Gelar Inspeksi Lapangan Pengawasan Penanaman Modal
Update UMK ! Segini Besaran Usulan Depeko Bontang ke Pemprov Kaltim
Keterangan Gambar : Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha (Doc. Ryn/NB)
NEWSBONTANG.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang telah mengirimkan surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang kepada Pemprov Kaltim.
Diketahui berdasarkan berita acara yang telah disepakati Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang telah mengusulkan kenaikan UMK Bontang pada 2022 senilai Rp 3.226.487 atau 1,38 persen, pada Rabu (29/12/2021) lalu.
Angka itu menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.182.706.
Baca Lainnya :
- Ini Dugaan Penyebab Penumpukan TKD di BNNK Bontang, Pihak BNN Bungkam0
- Jokowi Terbitkan Keppres Soal Perpanjangan Masa Pandemi di Indonesia0
- Lagi, Vaksinasi Binda Kaltim Sasar Pelajar di Dua SD di Bontang0
- Ini Fungsi Pos Terpadu Operasi Lilin Mahakam 2021 di Simpang Ramayana0
- Korban Tabrak Lari di Bonles Meninggal Dunia, Sopir Truk Diburu Polisi0
Sementara dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan kenaikan UMP Kaltim mencapai 1,1 persen.
Baca Juga : UMP Kaltim Naik 1,1 Persen, Wagub Sebut Karyawan Harus Bersyukur
Penyesuaian UMK Bontang mengacu pada pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur sebesar satu persen dan nilai inflasi Provinsi Kaltim sebesar 1,68 persen.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha menuturkan hasil rapat Depeko yang terdiri dari berbagai unsur Pemerintahan, Serikat pekerja, Pengusaha dan Akademisi telah menetapkan UMK Bontang mengalami kenaikan sebesar 1,38 persen atau senilai Rp 43.781 dari tahun sebelumnya.
Penetapan ini sudah ditandatangani oleh Wali Kota Bontang Basri Rase, kemudian diserahkan ke Disnaker Provinsi Kaltim.
Baca Juga : Nasib UMK Pekerja di Tangan Depeko Bontang
Setelah itu akan diteruskan ke Gubernur Kaltim untuk disetujui mengenai penetapan kenaikan UMK Bontang.
"Saat ini kami hanya tinggal menunggu surat keputusan Gubernur Kaltim saja," kata Abdu saat dikonfirmasi via telepon seluler, Senin (3/1/2022).
Apabila Gubernur Kaltim tak menyetujui Kenaikan UMK Bontang ini, dengan alasan terlambat mengirimkan surat rekomendasi. Maka UMK Bontang akan mengikuti tahun sebelumnya dengan nilai Rp 3.182.706.
"Kalau memang tak disetujui, maka Gubernur Kaltim harus mengirimkan surat juga. Kan kami bersurat juga ke Gubernur," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Bontang Supriyadi mengatakan unsur pekerja dan pengusaha telah menyepakati kenaikan ini.
Baca Juga : Disnaker Bontang Bakal Godok Standar UMK Bontang
Harapannya, Gubernur Kaltim mempunyai kebijakan untuk menyetujui penetapan UMK Bontang yang sudah sesuai dengan konsep yang dirumuskan dalam Depeko Bontang.
Baca Juga : Serikat Buruh Tolak Kenaikan UMP 1,11 Persen, Ancam Demo Gubernur Kaltim
Ihwal keterlambatan pengajuan dari UMK dari Bontang, Supri sapaannya, menerangkan kalau situasi itu terjadi lantaran Pemkot Bontang sedang berada dalam masa rotasi pemerintahan.
"Tidak ada yang bisa disalahkan dengan keterlambatan pengajuan ini. Depeko memang tahun kemarin dihapus. Saat ini Wali Kota Bontang baru menjabat dan kepala Disnaker juga mengalami rotasi jabatan," tandasnya.
(Ryn/NB)