Update UMK ! Segini Besaran Usulan Depeko Bontang ke Pemprov Kaltim

By Annas 03 Jan 2022, 14:04:54 WIB Daerah
Update UMK ! Segini Besaran Usulan Depeko Bontang ke Pemprov Kaltim

Keterangan Gambar : Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha (Doc. Ryn/NB)


NEWSBONTANG.COM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang telah mengirimkan surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang kepada Pemprov Kaltim.

Diketahui berdasarkan berita acara yang telah disepakati Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang telah mengusulkan kenaikan UMK Bontang pada 2022 senilai Rp 3.226.487 atau 1,38 persen, pada Rabu (29/12/2021) lalu.

Angka itu menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.182.706.

Baca Lainnya :

Sementara dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan kenaikan UMP Kaltim mencapai 1,1 persen.

Baca Juga : UMP Kaltim Naik 1,1 Persen, Wagub Sebut Karyawan Harus Bersyukur

Penyesuaian UMK Bontang mengacu pada pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur sebesar satu persen dan nilai inflasi Provinsi Kaltim sebesar 1,68 persen.

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha menuturkan hasil rapat Depeko yang terdiri dari berbagai unsur Pemerintahan, Serikat pekerja, Pengusaha dan Akademisi telah menetapkan UMK Bontang mengalami kenaikan sebesar 1,38 persen atau senilai  Rp 43.781 dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini sudah ditandatangani oleh Wali Kota Bontang Basri Rase, kemudian diserahkan ke Disnaker Provinsi Kaltim.

Baca Juga : Nasib UMK Pekerja di Tangan Depeko Bontang

Setelah itu akan diteruskan ke Gubernur Kaltim untuk disetujui mengenai penetapan kenaikan UMK Bontang.

"Saat ini kami hanya tinggal menunggu surat keputusan Gubernur Kaltim saja," kata Abdu saat dikonfirmasi via telepon seluler, Senin (3/1/2022).

Apabila Gubernur Kaltim tak menyetujui Kenaikan UMK Bontang ini, dengan alasan terlambat mengirimkan surat rekomendasi. Maka UMK Bontang akan mengikuti tahun sebelumnya dengan nilai Rp 3.182.706.

"Kalau memang tak disetujui, maka Gubernur Kaltim harus mengirimkan surat juga. Kan kami bersurat juga ke Gubernur," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Bontang Supriyadi mengatakan unsur pekerja dan pengusaha telah menyepakati kenaikan ini.

Baca Juga : Disnaker Bontang Bakal Godok Standar UMK Bontang

Harapannya, Gubernur Kaltim mempunyai kebijakan untuk menyetujui penetapan UMK Bontang yang sudah sesuai dengan konsep yang dirumuskan dalam Depeko Bontang. 

Baca Juga : Serikat Buruh Tolak Kenaikan UMP 1,11 Persen, Ancam Demo Gubernur Kaltim

Ihwal keterlambatan pengajuan dari UMK dari Bontang, Supri sapaannya, menerangkan kalau situasi itu terjadi lantaran Pemkot Bontang sedang berada dalam masa rotasi pemerintahan.

"Tidak ada yang bisa disalahkan dengan keterlambatan pengajuan ini. Depeko memang tahun kemarin dihapus. Saat ini Wali Kota Bontang baru menjabat dan kepala Disnaker juga mengalami rotasi jabatan," tandasnya. 

(Ryn/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.