Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
redaksi

By Annas 29 Okt 2024, 15:48:13 WIB Daerah
Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP

NEWS BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus berupaya mempermudah pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan persyaratan yang sangat sederhana, pelaku usaha cukup membawa KTP dan nomor HP untuk mengurus NIB.

Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan, NIB menjadi dokumen penting yang memberikan legalitas bagi pelaku UMK. 

“Pengurusan NIB sangat mudah, cukup dengan KTP dan nomor HP. Prosesnya cepat, hanya sekitar lima menit, baik di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor DPMPTSP, maupun secara online melalui sistem OSS-RBA,” jelasnya, Selasa (29/10/2024).

Baca Lainnya :

Kemudahan ini, menurut Idrus, bertujuan untuk meningkatkan jumlah pelaku UMK yang memiliki legalitas usaha. Dengan NIB, pelaku UMK dapat menikmati berbagai fasilitas dari pemerintah, seperti bantuan modal usaha, pelatihan, hingga kemudahan akses pasar.

Selain itu, ia mengatakan, DPMPTSP juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki NIB. 

“Kami gencar menyampaikan informasi melalui media sosial seperti Instagram, serta melakukan sosialisasi langsung ke kelurahan dan kecamatan. Kami ingin semua pelaku usaha sadar bahwa NIB adalah syarat utama untuk mengembangkan usaha mereka,” paparnya. 

Selain UMK, persyaratan untuk usaha skala menengah dan besar juga dijelaskan secara rinci. Idrus menyebutkan, pelaku usaha dalam bentuk CV atau perusahaan besar memerlukan tambahan dokumen berupa akta pendirian perusahaan yang dibuat melalui notaris. 

“Jika ada perubahan kegiatan usaha yang tidak tercantum dalam akta, mereka harus memperbaruinya terlebih dahulu melalui notaris,” ujarnya.

Perbedaan ini, menurut Idrus, bertujuan untuk menyesuaikan tanggung jawab administratif antara usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Meski demikian, DPMPTSP memastikan prosesnya tetap transparan dan tidak menyulitkan.

Ia berharap langkah penyederhanaan ini dapat mendorong lebih banyak pelaku UMK untuk melegalkan usaha mereka. Mengingat, dengan legalitas, UMK dapat lebih mudah mengakses program pemerintah, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas peluang bisnis. 

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen DPMPTSP untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Bontang. Dengan persyaratan yang sederhana dan proses yang cepat, DPMPTSP optimistis legalitas usaha di kota ini akan terus meningkat, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.(ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.