- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Usaha Skala Besar di Bontang Wajib Lengkapi Dokumen Khusus untuk Urus NIB
redaksi
NEWS BONTANG - Proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha berskala besar di Bontang memerlukan sejumlah dokumen khusus agar legalitas dan operasional usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa usaha besar wajib memenuhi dokumen tambahan seperti akta perusahaan yang disahkan oleh notaris sebagai persyaratan mutlak dalam proses penerbitan NIB.
Idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda di DPMPTSP Bontang, menjelaskan bahwa meskipun proses pengurusan NIB untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) cukup sederhana, usaha berskala besar atau menengah harus melampirkan dokumen lebih lengkap sesuai ketentuan.
Baca Lainnya :
- Persyaratan Utama Mie Gacoan Hampir Rampung, DPMPTSP Pastikan Perizinan Terus Dikejar0
- 1.650 Izin Usaha Terbit di Bontang dalam 8 Bulan, Tanda Positif Pertumbuhan Ekonomi0
- DPMPTSP Permudah Masyarakat Urus Izin Usaha Tanpa Biaya dan Bebas Hambatan0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Evaluasi Layanan Melalui Survei Langsung ke Masyarakat0
- DPMPTSP Bontang Tegaskan Pentingnya Pelaporan LKPM untuk Kelancaran Usaha0
“Untuk usaha besar atau menengah, kami memerlukan akta pendirian yang dibuat melalui notaris. Jika perusahaan ingin menambah bidang usaha, maka akta tersebut juga harus diperbarui,” jelas Idrus, Selasa (29/10/2024).
Langkah ini diambil guna memastikan usaha dengan modal besar tetap sesuai dengan aturan pemerintah, yang mengutamakan kelengkapan dokumen demi keteraturan dan kejelasan status hukum. Idrus menekankan, kelengkapan dokumen menjadi bukti bahwa usaha berskala besar memiliki kesiapan legalitas sebelum beroperasi penuh.
Selain itu, Idrus menambahkan bahwa DPMPTSP Bontang siap mendampingi pengusaha besar dalam proses ini.
“Kami siap memfasilitasi proses pengajuan NIB untuk usaha besar, tetapi tetap dibutuhkan kelengkapan persyaratan,” katanya.
Lebih lanjut, Idrus menyampaikan bahwa proses pengajuan NIB bagi usaha besar dilakukan melalui Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi pengusaha. Namun, kendati sistem telah digital, tanggung jawab kelengkapan dokumen tetap menjadi kewajiban pihak usaha.
Menurut DPMPTSP, penerbitan NIB untuk usaha besar tak hanya penting sebagai tanda legalitas, tetapi juga membantu mempermudah pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan di bidang usaha tersebut. Idrus berharap kebijakan ini mendorong pengusaha besar untuk memenuhi syarat dengan baik sebelum memulai operasional di Bontang.
Dengan persyaratan yang ada, DPMPTSP Bontang mengingatkan para pelaku usaha besar agar dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar NIB segera terbit dan perusahaan dapat beroperasi dengan status legal yang jelas.ADV