Usaha Skala Besar di Bontang Wajib Lengkapi Dokumen Khusus untuk Urus NIB
redaksi

By Annas 29 Okt 2024, 16:24:05 WIB Daerah
Usaha Skala Besar di Bontang Wajib Lengkapi Dokumen Khusus untuk Urus NIB

NEWS BONTANG - Proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha berskala besar di Bontang memerlukan sejumlah dokumen khusus agar legalitas dan operasional usaha dapat berjalan sesuai ketentuan. 

Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa usaha besar wajib memenuhi dokumen tambahan seperti akta perusahaan yang disahkan oleh notaris sebagai persyaratan mutlak dalam proses penerbitan NIB.

Idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda di DPMPTSP Bontang, menjelaskan bahwa meskipun proses pengurusan NIB untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) cukup sederhana, usaha berskala besar atau menengah harus melampirkan dokumen lebih lengkap sesuai ketentuan.

Baca Lainnya :

“Untuk usaha besar atau menengah, kami memerlukan akta pendirian yang dibuat melalui notaris. Jika perusahaan ingin menambah bidang usaha, maka akta tersebut juga harus diperbarui,” jelas Idrus, Selasa (29/10/2024).

Langkah ini diambil guna memastikan usaha dengan modal besar tetap sesuai dengan aturan pemerintah, yang mengutamakan kelengkapan dokumen demi keteraturan dan kejelasan status hukum. Idrus menekankan, kelengkapan dokumen menjadi bukti bahwa usaha berskala besar memiliki kesiapan legalitas sebelum beroperasi penuh.

Selain itu, Idrus menambahkan bahwa DPMPTSP Bontang siap mendampingi pengusaha besar dalam proses ini.

“Kami siap memfasilitasi proses pengajuan NIB untuk usaha besar, tetapi tetap dibutuhkan kelengkapan persyaratan,” katanya.

Lebih lanjut, Idrus menyampaikan bahwa proses pengajuan NIB bagi usaha besar dilakukan melalui Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi pengusaha. Namun, kendati sistem telah digital, tanggung jawab kelengkapan dokumen tetap menjadi kewajiban pihak usaha.

Menurut DPMPTSP, penerbitan NIB untuk usaha besar tak hanya penting sebagai tanda legalitas, tetapi juga membantu mempermudah pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan di bidang usaha tersebut. Idrus berharap kebijakan ini mendorong pengusaha besar untuk memenuhi syarat dengan baik sebelum memulai operasional di Bontang.

Dengan persyaratan yang ada, DPMPTSP Bontang mengingatkan para pelaku usaha besar agar dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar NIB segera terbit dan perusahaan dapat beroperasi dengan status legal yang jelas.ADV




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.