Warung Nenek Sumiyem Disatroni Maling, Bawa Kabur Rokok Puluhan Bungkus ke Samarinda

By Annas 30 Mei 2022, 15:58:05 WIB Kriminal
Warung Nenek Sumiyem Disatroni Maling, Bawa Kabur Rokok Puluhan Bungkus ke Samarinda

Keterangan Gambar : Tersangka maling yang dibawa poliski ke kantor Jatanras Polda Kaltim, sebelum kemudia dibawa ke Polsek Marangkayu untuk diproses hukum. (Doc. Hms)


NEWSBONTANG.COM - Nasib sial menimpa seorang nenek berusia 79 bernama Sumiyem. Pagi buta pukul 03.00 WITA bulan lalu, ia kedatangan tamu tak diundang alias maling.

Subuh itu, kala Sumiyem terlelap dalam tidur, kawanan maling berjumlah dua orang masuk ke warung kecil miliknya.

Warung itu tepat berada di Desa Makarti, Marangkayu, Kutai Kartanegara. Persis di jalan poros Samarinda-Bontang.

Baca Lainnya :

S (47) dan M (43). Kedua orang tua yang pendek akal itu, menyatroni warung milik Sumiyem. Yang belakangan berdomisili di Samarinda.

Kawanan maling tak jauh beda usia itu, menggasak jualan milik Sumiyem. 

Dua kawanan maling itu miliki niat untuk mencuri lantaran warung Sumiyem dalam keadaan tak terjaga. Lampu warung padam. Dan pintu warung terbuka lebar.

Saat itu pula, tujuh buah tabung gas, sebuah handphone android dan 30 bungkus rokok berbagai merk pun dikemas dan dibawa lari oleh si maling.

"Korban mengalami kerugian sampai Rp 3,26 Juta," kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Plt Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, pada Senin (30/5/2022).

Kejadian persis 5 April 2022 lalu. Namun laporan baru diterima polisi beberapa waktu lalu. 

Tak menunggu lama polisi pun bergegas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di Samarinda untuk melakukan pengejaran ke kedua tersangka.

Bermodalkan informasi yang dimiliki polisi, melalui pelacakan HP. Diketahui saat itu tersangka diketahui sudah berada di Samarinda.

Bergerak cepat dan tepat. Pihak kepolisian dari Polsek Marangkayu yang dibantu Jatanras Polda Kaltim dan Polres Samarinda, akhirnya menemukan keberadaan kedua tersangka. 

Saat di tangkap M dan S sedang berada di dua lokasi berbeda. M berada di Bundaran Pasar Segiri Samarinda. Sementara S berada di jembatan perniagaan di pasar yang sama.

"Saat diamankan terduga pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Marangkayu," sambung rilis Mandiyono.

Akibat ulah dua kawanan maling ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (Slz/NB)

Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan links://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.