- Disdukcapil Bontang Sebut Seluruh Layanan Administrasi Kependudukan Gratis
- Penutupan Pelatihan Lima Kejuruan di BLKI, Najirah Harap Dapat Mengurangi Angka Pengangguran
- Uji Kompetensi Resepsionis Sukses Digelar, Kadispopar Bontang Resmi Menutup Acara
- Pembukaan Erau Adat Pelas Benua 2023 di Rumah Kampung Adat Guntung
- Tingkatkan Budaya Literasi, Wali Kota Bontang Apresiasi Talkshow Membaca dan Menulis
- Dispopar Bontang Launching Batik Khas Bontang
- Dinas PUPRK Sebut Turap Longsor di Bonles Terkendala Soal Pembayaran Pekerja
- Disdukcapil Bontang Gencar Sosialisasikan IKD
- Gelar Pelatihan Public Speaking, Kadispopar Harap Ini Menjadi Keahlian Komunikasi Pelaku Parawisata
- Kerjasama Dengan UMKM, Disdukcapil Sebut Pemilik KIA Dapat Diskon di Rumah Makan dan Wisata
Rustam Pertanyakan Soal Naiknya Tarif Layanan RSUD
Redaksi
.png)
Keterangan Gambar : Ketua Komisi 3 Rustam Saat Diwawancara awak Media
Kenaikan Tarif Pelayanan di RSUD Taman Husada yang berlaku sejak 17 Mei 2022 lalu , Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam Mempertanyakan Hal Tersebut.
"Kenaikannya ini harus di perjelas supaya tidak terjadi konflik di masyarakat. apakah kenaikan ini ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau tidak. Karena dari laporan yang saya terima, mereka pake BPJS mandiri munculah itu pembayaran. Apakah biaya di luar pelayanan itu ditanggung BPJS atau tidak," ucap Rustam saat rapat bersama pihak manajemen RSUD beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Taman Husada Bontang Suhardi meenyebutkan, ada sekitar 90 persen pasien di RSUD menggunakan asuransi BPJS. Pelayanan dengan jaminan BPJS membayar ke rumah sakit dengan menggunakan sistem paket.
Baca Lainnya :
- Amir Tosina Soroti Soal Jalan Bonles yang Kembali Rusak Lagi0
- Tiga Parpol Bontang Ini Tatap Pemilu dan Pilkada, Najirah Bakal Diusung PDIP Lagi?0
- Bawaslu Bontang Ancang-ancang Pemilu 2024, Gelar Diskusi Bareng Insan Pers0
- Anggaran Pemilu 2024 Sebesar Rp 76 Triliun0
- Sidang Gugatan Maruf Effendy Ditunda, Dewan Etik PKS Absen0
"BPJS itu menggunakan paket perawatan misalnya paketnya Rp 100 juta tapi saat perawatan pasien hanya memghabiskan Rp 2 juta tapi BPJS tetap membayarkan tetap sesuai paketnya jadi tidak ada pengaruhnya,” jelasnya.
Tarif BPJS tersebut dijelaskan merupakan Case Based Groups atau biasa disebut disebut Tarif INA-CBG’s yang merupakan besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit.
"Dulu tarif di Indonesia Diagnosis Related Group (DRG) sekarang menjadi Case Based Groups/CBGs untuk pelayanan di Rumah Sakit," jelasnya.
Diketahui, Diagnostic Related Group’s adalah sistem pemberian imbalan jasa pelayanan pada PPK yang ditetapkan berdasarkan pengelompokan diagnose, tanpa memperhatikan jumlah tindakan/pelayanan yang diberikan.(Adv)