- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Aktivis Perempuan Kecewa dengan Sikap Polisi, Soal Pelaku Begal Payudara di Bontang
Keterangan Gambar : Akademisi Ilmu Sosial dari Universitas Mulawarman Dr Sri Murlianti. (Doc. Pri)
NEWSBONTANG.COM - Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Tanjung Laut telah mengamankan pelaku begal payudara yang sempat beredar luas di berbagai platform media sosial.
Aksi pelaku terekam dalam CCTv. Terlihat pelaku sedang meraih organ intim bagian dada dari salah seorang perempuan yang sedang berjalan kaki.
Baca Lainnya :
- Pedagang Sarabba di Mangrove Edupark Bakal Direlokasi Tahun Depan0
- Pemasangan Jaring di Mangrove Edupark Telan Biaya Rp 180 Juta0
- Polemik Penutupan Jalur Pos 7 Lok Tuan, Simak Permohonan Warga ke Perusahaan0
- Catatan Kadin Soal Potensi Geliat Ekonomi Indonesia di 20220
- Mangrove Park Berbas Pantai Kini Makin Bersih dan Menarik 0
Setelah diamankan, kemudian FKPM Tanjung Laut membawa pelaku menuju Polsek Bontang Selatan, Selasa (14/12/2021)
Dari keterangan Kapolsek Bontang Selatan, IPTU Suyoko menuturkan pelaku melakukan aksinya di Jalan Selat Selayar Kelurahan Tanjung Laut.
“Diamankan oleh FKPM Tanjung Laut untuk dimintai keterangan. Jadi, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan," kata IPTU Suyoko, dalam kabar yang telah disiarkan oleh media lokal Bontang, pada Selasa (14/12/2021).
Kendati demikian, saat pagi hari pukul 09.30 Wita, kedua belah pihak keluarga bersepakat untuk damai dan proses hukum tidak bisa berlanjut.
Maka, pihak Polsek Bontang Selatan juga memanggil Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) untuk menjadi saksi.
"Kedua keluarga bersepakat damai. Pengakuan pelaku ingin menyapa perempuan itu dan tidak dilanjut proses hukum karena ingin diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.
Ia menghimbau untuk masyarakat yang mengalami atau mendapat kejadian yang tidak diinginkan bisa segera melapor ke pihak kepolisian.
Laporan itu diperlukan untuk menangkap dan memproses secara hukum oknum yang mencoba melakukan tindakan pelecehan seksual.
"Laporkan saja, biar bisa diproses hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku serta memberikan rasa aman terhadap korban," bebernya.
Menanggapi itu, Akademisi Ilmu Sosial Universitas Mulawarman Dr Sri Murlianti, mengatakan kejadian pelecehan seksual terhadap perempuan selalu diselesaikan secara musyawarah.
Pemakluman model seperti ini akan mengancam perempuan di ranah domestik atau publik.
"Mestinya polisi proaktif, bagaimana akan ada efek jera kalau tidak ada tindakan hukum sama sekali," ucap Sri sapaannya yang juga aktif di Aksi Kamisan Kaltim, melalui pesan tertulisnya yang dikutip oleh media ini.
Ia memahami, tindakan hukum untuk pelecehan seksual seperti ini tidak ada delik hukumnya di KUHP. Sialnya, korbannya sudah sangat banyak.
Ia menilai sudah sepantasnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan oleh DPR RI. Demi melindungi korban pelecehan seksual.
"Sudah sepantasnya RUU PKS disahkan, karena tindakan seperti ini," pintanya.
Senada dengan itu, Aktivis Perempuan di Kaltim dari Puan Mahakam Dahlia, mengatakan negara melalui aparat penegak hukum harus hadir dan memberikan keadilan terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di Bontang.
Apabila berakhir dengan cara mediasi, Menurutnya tak bisa menyelesaikan dampak secara psikologis yang terjadi pada korban.
Karena sejatinya korban pelecehan seksual akan merekam kejadian itu dalam ingatan dan bisa berdampak pada rasa traumat berkepanjangan. Parahnya, bisa saja nekat melakukan hal-hal yang tak diinginkan.
"Pelaku harus mendapatkan tindak pidana hukum yang tegas, atau seminimal mungkin mendapatkan sanksi sosial sehingga pelaku bisa mendapatkan efek jera, dan tidak melakukan pelecehan kembali dimanapun dan kapanpun itu," tegas perempuan yang akrab disapa Dahe ini.
(Ryn/NB)