- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
Ancam Sebar Video Vulgar, Pria di Lombok Cabuli ABG Wanita 5 Kali
Redaksi News Bontang
Keterangan Gambar : Foto: Pria di Lombok Utara mencabuli gadis di bawah umur 5 kali. Pelaku mengancam menyebar foto dan video vulgar korban (dok Istimewa)
NEWS BONTANG- Seorang
pria berinisial IKS (25) ditangkap Satreskrim Polres Lombok Utara atas dugaan
pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria pengangguran itu diduga telah
mencabuli korban berumur 16 tahun sebanyak 5 kali.
Pria asal Desa Akar-Akar,
Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mencabuli korban
dengan modus mengancam menyebarkan foto dan video vulgar milik korban.
Kasat Reskrim AKP Anton Rama
Putra mengatakan kasus tersebut terbongkar setelah korban melapor ke polisi.
Antara korban dan pelaku saling mengenal lewat media sosial (medsos) dan intens
melakukan komunikasi lewat telepon hingga melakukan video call.
Baca Lainnya :
- Gisel Minta Maaf soal Video Syur: Semoga Ada Pengampunan Tuhan0
- Merapi Muntahkan Awan Panas, Tinggi Kolom Erupsi Capai 200 Meter0
- Polisi: Pelaku Curi 30 Al-Quran di Tangerang untuk Dijual di Pasar Malam0
- Akhir Pengusutan Kasus Spring Bed Abal-abal Buatan Tegal0
- Sejak Semalam Gunung Merapi Keluarkan 6 Kali Guguran Lava Pijar0
"Pelaku ditangkap di Jalan
Lingkar Bayan, Kamis (7/1) kemarin. Tersangka mengajak video call dengan
menyuruh korban membuka baju sampai kelihatan sampai dadanya korban, lalu
pelaku men-screenshot," ujarnya.
Pelaku lalu mengajak korban
bertemu. Pertemuan terjadi di Jalan Lingkar, Dusun Batu Keruk, Desa Akar-akar.
Pelaku yang sudah memiliki
gambar vulgar korban lalu mengancam menyebarkan gambar tersebut.
"Pelaku meminta korban
melayani tersangka sebanyak satu kali dengan ancaman dari pelaku jika tidak
memenuhi kemauannya, tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video syur
milik korban yang direkam oleh pelaku," jelas Anton.
Pelaku melakukan hal tersebut
berulang-ulang hingga lima kali di tempat yang sama. Atas kejadian itu, korban
merasa keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bayan. Unit Reskrim
Polsek Bayan lalu meneruskan laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lotara.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia terancam Pasal 81 ayat (1) KUHP juncto Pasal 76D Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Detik News