Baru Bebas September Lalu, Pemuda Tanjung Laut Ditangkap Polisi Lagi Gegara Sabu

By Annas 08 Des 2021, 20:55:57 WIB Kriminal
Baru Bebas September Lalu, Pemuda Tanjung Laut Ditangkap Polisi Lagi Gegara Sabu

Keterangan Gambar : Tersangka diamankan di Mako Polres Bontang, pada Rabu (8/12/2021). (Doc Ist)


NEWSBONTANG.COM - Residivis kasus narkoba AB (29) harus diringkus polisi lagi lantaran kedapatan atas kepemilikan sabu seberat 63,65 gram.

Baru lolos dari dinginnya jeruji penjara September 2021 lalu, AB ditangkap Satreskoba Polres Bontang ditangkap lagi di kediamannya, di Jalan Tanjung Pura, Tanjung Laut, sekira pukul 15.30 Wita, pada Rabu (8/12/2021).

Dari keterangan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan saat penangkapan bertepatan dengan transaksi narkoba oleh AB.

Baca Lainnya :

AB memesan paketan haram itu melalui aplikasi pesan instan Messenger Facebook. Akun itu, menurut pengakuan pelaku ia kelola sendiri. 

Transaksi ini dibantu oleh rekan AB yang berada di Bengalon, Kutai Timur. Pun berstatus masuk dalam daftar pencarian polisi demi kepentingan pengembangan.

Barang haram ini diduga beredar melalui sindikat peredaran narkoba dari luar daerah Kaltim.

"Dia sudah mengedarkan sabu sekitar tiga kali. Saat kami tahu transaksi itu, langsung lakukan pengintaian dan penangkapan," ucap AKP Tatok.

Saat menggeledah rumah AB, polisi pun mendapati barang bukti narkoba yang terbagi atas 3 bungkusan plastik klip berukuran besar.


Terbagi atas satu klip besar dengan berat 50,53 gram, dua klip sedang dengan berat 7,86 gram serta 3,08 gram dan lima klip berukuran kecil dengan berat 2,18 gram.

"Dibungkus jadi tiga bagian," ucapnya.

Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan polisi, antara lain uang hasil penjualan senilai RP 750.000, dua buah timbangan digital, tiga buah handphone, tiga buah sendok takar, alat hisap sabu, dan satu buah kotak sabun.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Red/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.