Basri Irit Bicara Soal Aturan Baru Disiplin PNS

By Annas 24 Jun 2022, 11:29:06 WIB Daerah
Basri Irit Bicara Soal Aturan Baru Disiplin PNS

Keterangan Gambar : Wali Kota Bontang Basri Rase. (Doc. Slz/NB)


NEWSBONTANG.COM - Diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menpan-RB No.16/2022 soal Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN, sudah menjadi keharusan bagi pemimpin daerah untuk menerapkan aturan tersebut.


Wali Kota Bontang Basri Rase, mengaku masih akan mempelajari ihwal surat yang telah terbit pada Jumat (17/6/2022) pekan lalu itu.

Baca Lainnya :


Sehingga, saat dicecar pertanyaan oleh wartawan usai mengikuti gelaran acara HUT Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) ke 76, di markas Sub Denpom VI/1-2 Bontang, ia memilih hemat bicara.


"Soal itu saya baru tahu dari teman-teman ini, nanti kami pelajari dulu," ujar Basri, pada Jumat (24/6/2022).


Senada, Sekretaris Kota Bontang Aji Erlynawati, menyatakan naskah aturan tersebut masih akan dipelajari. Agar tak ada kekeliruan dalam penerapan aturan tersebut.


"Saya belum ada konfirmasi terkait aturan itu," katanya dalam sambungan seluler kepada awak media ini.


Lebih lanjut, dia bilang selama bertugas sebagai Sekkot Bontang, dirinya belum pernah menemui kasus PNS yang bolos sampai 10 hari.


Bila tak masuk, rata-rata pegawai di Bontang mengajukan cuti atau izin secara tertulis kepada dinas masing-masing.


"Tapi rasanya di Bontang belum ada kasus yang begitu, bolos sampai 10 hari," kata dia.


Pun begitu, aturan yang telah terbit tersebut dikatakannya akan segera diterapkan.


"Yang jelas aturan itu pasti akan diterapkan," ujarnya.


Menyinggung kembali soal kedisiplinan pegawai, Aji menyatakan sejauh ini aturan disiplin pegawai sudah diterapkan melalui undang-undang yang berlaku.


Hanya dengan lahirnya SE tersebut, semakin memperjelas arah kerja disiplin di setiap instansi di Bontang.


"Aturan yang baru itu bentuk penegasan saja. Sebelumnya sudah diterapkan," tegas Aji.


"Semua ASN yang melakukan pelanggaran akan kami proses," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, dasar dari ketentuan yang ada di surat edaran tersebut berasal dari pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.


Dalam aturan itu disebutkan Menpan-RB Tjahjo Kumolo, PNS dapat diberikan sanksi pemecatan bila PNS bolos kerja dalam sepuluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan. (Slz/NB)


Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link: //t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.