Bawa Kabur Mobil Tetangga, Warga Muara Badak Diamankan Polisi di Kubar

By Annas 04 Apr 2022, 16:53:53 WIB Kriminal
Bawa Kabur Mobil Tetangga, Warga Muara Badak Diamankan Polisi di Kubar

Keterangan Gambar : Tersangka A bersama barang bukti kini diamankan diamankan di Polsek Muara Badak, Kukar. (Doc. Hms)


NEWSBONTANG.COM - Seorang pemuda asal Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial A (29) menjadi tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan kendaraan milik tetangganya.

Pada awalnya, A berniat menyewa mobil Kijang Innova dengan nomor polisi KT 1830 ZF milik tetangganya Sahransyah, untuk digunakan ke Samarinda dengan keperluan mengambil barang dagangan, pada Senin (21/3/2022) lalu.


Baca Lainnya :

A menyewa kendaraan itu selama dua hari. Dengan biaya sewa sebesar Rp 500 ribu.

Hanya saja, A tak kunjung kembali ke rumah dan membuat korban curiga, lantaran A urung memberikan jawaban ketika dihubungi. Selama enam hari menunggu, membuat korban melaporkan kasus ini ke kepolisian sekitar, pada Sabtu (26/3/2022).

“Tersangka menyewa atau rental mobil kepada korban dengan motif ingin mengambil bawang ke kota samarinda dengan sewa Rp 500.000  untuk 2 hari,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/4/2022).

Berbekal laporan dari korban dan bantuan operasi dari Polres Kubar, perburuan pelaku dilancarkan polisi.

A diamankan pihak kepolisian di Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pada Minggu (2/4/2022).

Saat berada di Kubar, A sempat menjual mobil tersebut kepada masyarakat setempat seharga Rp 60 juta. Dengan meminta uang muka sebesar Rp 2,5 juta. Uang itu diniatkan untuk menipu calon korban selanjutnya, dengan modus mengambil BPKB kendaraan di Samarinda.

“Barang bukti belum sempat dipindah tangankan barang bukti masih ada pada penguasaan pelaku. Namun Barang bukti sudah sempat ingin dijual oleh pelaku,” ujar IPTU Mandiyono.

Setelah berhasil diamankan, polisi membawa tersangka beserta barang bukti di ke Polsek Muara Badak untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

"Dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Ian/NB)

Demi memberikan kemudahan akses baca berita newsbontang.com, kami membuka grup di platform sosial media telegram untuk pembaca setia newsbontang.com. Mari bergabung di Grup Telegram "NB Buddy Update", dengan cara klik link https://t.me/newsbontangupdate, kemudian join.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.