- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Bawa Kabur Mobil Tetangga, Warga Muara Badak Diamankan Polisi di Kubar

Keterangan Gambar : Tersangka A bersama barang bukti kini diamankan diamankan di Polsek Muara Badak, Kukar. (Doc. Hms)
NEWSBONTANG.COM - Seorang pemuda asal Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial A (29) menjadi tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan kendaraan milik tetangganya.
Pada awalnya, A berniat menyewa mobil Kijang Innova dengan nomor polisi KT 1830 ZF milik tetangganya Sahransyah, untuk digunakan ke Samarinda dengan keperluan mengambil barang dagangan, pada Senin (21/3/2022) lalu.
Baca Lainnya :
- Syarat Mudik; Warga Wajib Pakai Masker Tiga Lapis0
- Hasil Sidang Isbat, Puasa Ramadan Mulai Minggu Besok0
- Warga Keluhkan Keamanan Jalan dan Banjir dalam Reses Raking di Tanjung Laut Indah0
- Hilal 1 Ramadan 1443 H Belum Terlihat0
- Tak Ada Giat Pawai Obor Sambut Ramadan di Berbas Pantai, Diganti dengan Hias Masjid dan Makan Besar 0
A menyewa kendaraan itu selama dua hari. Dengan biaya sewa sebesar Rp 500 ribu.
Hanya saja, A tak kunjung kembali ke rumah dan membuat korban curiga, lantaran A urung memberikan jawaban ketika dihubungi. Selama enam hari menunggu, membuat korban melaporkan kasus ini ke kepolisian sekitar, pada Sabtu (26/3/2022).
“Tersangka menyewa atau rental mobil kepada korban dengan motif ingin mengambil bawang ke kota samarinda dengan sewa Rp 500.000 untuk 2 hari,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/4/2022).
Berbekal laporan dari korban dan bantuan operasi dari Polres Kubar, perburuan pelaku dilancarkan polisi.
A diamankan pihak kepolisian di Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pada Minggu (2/4/2022).
Saat berada di Kubar, A sempat menjual mobil tersebut kepada masyarakat setempat seharga Rp 60 juta. Dengan meminta uang muka sebesar Rp 2,5 juta. Uang itu diniatkan untuk menipu calon korban selanjutnya, dengan modus mengambil BPKB kendaraan di Samarinda.
“Barang bukti belum sempat dipindah tangankan barang bukti masih ada pada penguasaan pelaku. Namun Barang bukti sudah sempat ingin dijual oleh pelaku,” ujar IPTU Mandiyono.
Setelah berhasil diamankan, polisi membawa tersangka beserta barang bukti di ke Polsek Muara Badak untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
"Dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Ian/NB)
Demi memberikan kemudahan akses baca berita newsbontang.com, kami membuka grup di platform sosial media telegram untuk pembaca setia newsbontang.com. Mari bergabung di Grup Telegram "NB Buddy Update", dengan cara klik link https://t.me/newsbontangupdate, kemudian join.