Berkas Kasus Pajero Maut Baru Masuk di Kejari Bontang

By Annas 14 Jun 2021, 12:03:57 WIB Daerah
Berkas Kasus Pajero Maut Baru Masuk di Kejari Bontang

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Pidana Khusus, Syiful Anwar saat ditemui awak media NEWSBONTANG.COM Kantor Kejari, Senin (14/6/2021). (Doc. Ian/NB)


NEWSBONTANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang sudah menerima berkas dari Polres Bontang, atas kasus kecelakaan maut di Jalan Cipto Mangunkusumo (Ex Pupuk Raya), pada Senin (14/6/2021).

Diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan satu orang pengendara motor yang ditabrak oleh pengendara dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero. Kecelakaan ini diakibatkan dari ulah pengendara yang mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain, dengan berjalan melawan arah.

Kepala Seksi Pidana Umum, Syaiful Anwar, menganulir informasi yang beredar jika berkas tersebut sudah akan disidangkan. Karena saat ini berkas tersebut baru dimasukkan ke dalam administrasi proses sidang.

Baca Lainnya :

"Berkasnya sudah masuk hari ini dan baru memasuki tahap pertama," kata Syaiful saat ditemui awak media di Kantor Kejari.

Berkas tersebut masih akan diteliti dan dipelajari kembali oleh kejaksaaan untuk memastikan pemenuhan syarat uji formil dan materil, selama 40 hari.

"Nanti jaksa yang akan meneliti," bebernya.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan melanjutkan P21 atau tahap kedua bahwa berkas tersebut siap untuk dibawa ke persidangan.

"Jika sudah lengkap akan kami lanjutkan P21, namun jika tidak lengkap jaksa penuntut umum (JPU) akan berikan petunjuk selama 7 hari agar memenuhi petunjuk itu," ungkapnya.

Belum dapat dipastikan kapan sidang akan dilakukan. Akan tetapi sidang dilaksanakan secara online.

"Sidang dilakukan sacara online, kami tidak mau ambil resiko," tutupnya. (Ian/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.