- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Berkas Kasus Pajero Maut Baru Masuk di Kejari Bontang

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Pidana Khusus, Syiful Anwar saat ditemui awak media NEWSBONTANG.COM Kantor Kejari, Senin (14/6/2021). (Doc. Ian/NB)
NEWSBONTANG.COM – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bontang sudah menerima berkas dari Polres Bontang, atas kasus kecelakaan maut di Jalan Cipto Mangunkusumo (Ex
Pupuk Raya), pada Senin (14/6/2021).
Diketahui,
kecelakaan tersebut menewaskan satu orang pengendara motor yang ditabrak oleh
pengendara dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero. Kecelakaan ini
diakibatkan dari ulah pengendara yang mengabaikan keselamatan pengguna jalan
lain, dengan berjalan melawan arah.
Kepala Seksi
Pidana Umum, Syaiful Anwar, menganulir informasi yang beredar jika berkas
tersebut sudah akan disidangkan. Karena saat ini berkas tersebut baru
dimasukkan ke dalam administrasi proses sidang.
Baca Lainnya :
- Ancaman Iklan Rokok, Akademisi Ilkom Unmul Ingatkan Pemkot Soal Rencana Revisi Perda KTR0
- Pengurus Kapasisbon 2021 Resmi Dilantik, Target Program Rumah Kreasi Milenial0
- 3000 Warga Sidrap Berharap Masuk Wilayah Administrasi Bontang0
- Vaksinasi Pedagang Masih 11 Persen, Najirah : Jangan Percaya Hoax Vaksin0
- Beli Sabu Lewat Telepon, Polisi Mencokok AS Saat Asik Perbaiki Mobil0
"Berkasnya
sudah masuk hari ini dan baru memasuki tahap pertama," kata Syaiful saat
ditemui awak media di Kantor Kejari.
Berkas tersebut
masih akan diteliti dan dipelajari kembali oleh kejaksaaan untuk memastikan
pemenuhan syarat uji formil dan materil, selama 40 hari.
"Nanti jaksa yang akan meneliti," bebernya.
Apabila berkas
dinyatakan lengkap, pihaknya akan melanjutkan P21 atau tahap kedua bahwa berkas
tersebut siap untuk dibawa ke persidangan.
"Jika
sudah lengkap akan kami lanjutkan P21, namun jika tidak lengkap jaksa penuntut umum (JPU) akan
berikan petunjuk selama 7 hari agar memenuhi petunjuk itu," ungkapnya.
Belum dapat
dipastikan kapan sidang akan dilakukan. Akan tetapi sidang dilaksanakan secara
online.
"Sidang dilakukan sacara online, kami tidak mau ambil resiko," tutupnya. (Ian/NB)