- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Besaran UMS Bukan Ditentukan Disnaker

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang M Syaifullah (Foto/Mirah Hayati)
NEWS BONTANG
– Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang M Syaifullah menegaskan penetapan
besaran Upah Minimun Sektor (UMS) tidak ditetapkan oleh Disnaker, melainkan kesepakatan
antara pengusaha sektor itu sendiri dan para pekerja sektornya.
"Nilai
itu sudah menjadi kesanggupan dari berbagai pihak, tidak dipaksa harus sekian
dari Pemerintah atau oleh Pengusaha atau Buruh. Itu sudah kesepakatan mereka,
jadi yang berhak menetapkan kan pengusaha sektor dengan pekerja sektor tersebut,"
ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/2).
Lebih lanjut
Syaifullah menjelaskan, penentuan besaran UMS tidak ada unsur memaksa bagi para
pihak. Ketika para pihak sudah menyepakati, maka nilai itu yang dilaksanakan.
Baca Lainnya :
- Wujudkan Bontang Kota Sehat, BABS Masih Jadi PR Bersama0
- Makin Canggih, Penilaian Tes Paskibraka Gunakan Android0
- Simpan Bukti Bayar Pajak, Bapenda Siapkan Hadiah Motor Akhir Tahun0
- Dispopar Gelar Rapat Pemantapan Paskibraka 20200
- Buka Bimtek Pokja Sehat, Neni Ajak Peduli Lingkungan0
Kata dia,
jika ada pengusaha yang menolak melaksanakan pembayaran upah sesuai yang telah
disepakati. Maka pihaknya akan memberi sanksi.
Jelasnya, mekanismenya
sama dengan penyelesaian lainnya yaitu di mediasi terlebih dahulu. Apabila
tidak ada kesepakatan lagi, maka pihaknya akan menyerahkan kepada Pengawas Provinsi
untuk melakukan penetapan. Kalau tidak bisa diserahkan ke Pengadilan.
"Setiap
tahun kita laksanakan evaluasi. Nanti kita tindak lanjuti, kalau misalnya ada
kita temukan dari evaluasi itu ada beberapa
perusahaan yang tidak menetapkan upah minimum maka kita akan
berkordinasi dengan pihak pengawas untuk melakukan pemeriksaan," tandasnya.
(*/Mira/NB).