- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
Besaran UMS Bukan Ditentukan Disnaker
Keterangan Gambar : Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang M Syaifullah (Foto/Mirah Hayati)
NEWS BONTANG
– Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang M Syaifullah menegaskan penetapan
besaran Upah Minimun Sektor (UMS) tidak ditetapkan oleh Disnaker, melainkan kesepakatan
antara pengusaha sektor itu sendiri dan para pekerja sektornya.
"Nilai
itu sudah menjadi kesanggupan dari berbagai pihak, tidak dipaksa harus sekian
dari Pemerintah atau oleh Pengusaha atau Buruh. Itu sudah kesepakatan mereka,
jadi yang berhak menetapkan kan pengusaha sektor dengan pekerja sektor tersebut,"
ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/2).
Lebih lanjut
Syaifullah menjelaskan, penentuan besaran UMS tidak ada unsur memaksa bagi para
pihak. Ketika para pihak sudah menyepakati, maka nilai itu yang dilaksanakan.
Baca Lainnya :
- Wujudkan Bontang Kota Sehat, BABS Masih Jadi PR Bersama0
- Makin Canggih, Penilaian Tes Paskibraka Gunakan Android0
- Simpan Bukti Bayar Pajak, Bapenda Siapkan Hadiah Motor Akhir Tahun1
- Dispopar Gelar Rapat Pemantapan Paskibraka 20200
- Buka Bimtek Pokja Sehat, Neni Ajak Peduli Lingkungan0
Kata dia,
jika ada pengusaha yang menolak melaksanakan pembayaran upah sesuai yang telah
disepakati. Maka pihaknya akan memberi sanksi.
Jelasnya, mekanismenya
sama dengan penyelesaian lainnya yaitu di mediasi terlebih dahulu. Apabila
tidak ada kesepakatan lagi, maka pihaknya akan menyerahkan kepada Pengawas Provinsi
untuk melakukan penetapan. Kalau tidak bisa diserahkan ke Pengadilan.
"Setiap
tahun kita laksanakan evaluasi. Nanti kita tindak lanjuti, kalau misalnya ada
kita temukan dari evaluasi itu ada beberapa
perusahaan yang tidak menetapkan upah minimum maka kita akan
berkordinasi dengan pihak pengawas untuk melakukan pemeriksaan," tandasnya.
(*/Mira/NB).