Besaran UMS Bukan Ditentukan Disnaker

By Annas 29 Feb 2020, 10:30:08 WIB PEMKOT
Besaran UMS Bukan Ditentukan Disnaker

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang M Syaifullah (Foto/Mirah Hayati)


NEWS BONTANG – Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang M Syaifullah menegaskan penetapan besaran Upah Minimun Sektor (UMS) tidak ditetapkan oleh Disnaker, melainkan kesepakatan antara pengusaha sektor itu sendiri dan para pekerja sektornya.

"Nilai itu sudah menjadi kesanggupan dari berbagai pihak, tidak dipaksa harus sekian dari Pemerintah atau oleh Pengusaha atau Buruh. Itu sudah kesepakatan mereka, jadi yang berhak menetapkan kan pengusaha sektor dengan pekerja sektor tersebut," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/2).

Lebih lanjut Syaifullah menjelaskan, penentuan besaran UMS tidak ada unsur memaksa bagi para pihak. Ketika para pihak sudah menyepakati, maka nilai itu yang dilaksanakan.

Baca Lainnya :

Kata dia, jika ada pengusaha yang menolak melaksanakan pembayaran upah sesuai yang telah disepakati. Maka pihaknya akan memberi sanksi.

Jelasnya, mekanismenya sama dengan penyelesaian lainnya yaitu di mediasi terlebih dahulu. Apabila tidak ada kesepakatan lagi, maka pihaknya akan menyerahkan kepada Pengawas Provinsi untuk melakukan penetapan. Kalau tidak bisa diserahkan ke Pengadilan.

"Setiap tahun kita laksanakan evaluasi. Nanti kita tindak lanjuti, kalau misalnya ada kita temukan dari evaluasi itu ada beberapa  perusahaan yang tidak menetapkan upah minimum maka kita akan berkordinasi dengan pihak pengawas untuk melakukan pemeriksaan," tandasnya. (*/Mira/NB).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.