- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
Catat ! Satlantas Polres Bontang Sudah Berlakukan E-Tilang
Keterangan Gambar : Salah satu unit kendaraan petugas Satlantas Polres Bontang yang dilengkapi perangkat kamera yang berada di helm petugas. (Doc. Istimewa)
NEWSBONTANG.COM – Satlantas
Polres Bontang mulai berlakukan Electronic Traffic Law Enforcement Mobile
(ETLE) atau Tilang Elektronik bagi pelanggaran lalu lintas di Bontang hari ini,
Selasa (1/6/2021).
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafii, mengatakan
bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt bakal dikenakan denda
tilang senilai Rp 250 ribu.
Sementara, untuk penerobos traffic light dan melanggar rambu
lalu lintas, termasuk melawan arus akan didenda senilai Rp 500 ribu.
Baca Lainnya :
- Bangun Taman Pendidikan Al-Quran, Basri Optimis Bontang jadi Kota Tahfidz Quran0
- Dispopar Bontang Rencanakan Agenda Pelatihan Pemuda Siaga Bencana untuk Bantu BPBD0
- Andi Faiz Apresiasi Hasil Pembangunan Kantor Polsek Bontang Barat0
- Soal Pemberian THR, Dewan Tegaskan Kewajiban Perusahaan0
- Vihara Akan Dibangun di Atas Lahan Seluas 5 Ha, Dewan : Harus Teliti Soal Aturan0
Ia mengatakan tagihan pelanggaran atau surat konfirmasi
akan dikirim ke alamat rumah masing-masing sesuai data yang didapatkan dari
plat nomor kendaraan.
“Nanti surat konfirmasi pelanggaran langsung kami kirim
ke rumah yang bersangkutan. Setelah itu pemilik kendaraan harus konfirmasi.
Jika benar melanggar maka akan dikenakanan sistem E-tilang, dan wajib membayar
denda,” Kata Imam saat dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (01/06/2021).
Bagi pelanggar yang tidak membayar denda, maka
konsekuensinya kendaraan milik bersangkutan akan dilakukan pemblokiran sistem
administrasi manunggal satu atap (Samsat).
"Kalau tidak bayar akan diblokir. Blokirnya nanti
akan dibuka setelah melapor. Jadi tagihanya nanti masuk secara otomatis saat
pas bayar pajak atau memperpanjang STNK di Samsat," bebernya.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bagi pengendara di jalan
akan diawasi secara mobile oleh petugas yang akan berpatroli. Adapun pengawasan
meliputi parkir di kawasan tertib lalu lintas (KTL), tidak menggunakan helm,
melawan arus, dan menggunakan HP saat berkendara.
Selain itu, Satlantas juga telah memasang kamera
pengintai atau CCTV di sejumlah ruas jalan raya di Bontang. Seperti di Jalan
Brigjen Katamso, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, dan Jalan R Soeprapto.
"Mulai hari ini
kami sudah berlalukan di beberapa lokasi. Seluruh akan terekam kamera dari kendaraan
petugas," tutupnya. (Ryn/NB)