Dapat Untung Wajib Zakat, Ini Pola Bagi Hasil dalam Bisnis Z Mart

By Annas 22 Jan 2022, 15:13:42 WIB Pariwisata dan UMKM
Dapat Untung Wajib Zakat, Ini Pola Bagi Hasil dalam Bisnis Z Mart

Keterangan Gambar : Salah satu kios Zmart yang sudah direnovasi oleh Baznas Bontang, di Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Sabtu (22/1/2021). (Doc. Ryn/NB)


NEWSBONTANG.COM - Meningkatkan amal indah melalui bidang ekonomi bisnis, dianggap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bontang metode yang tepat di tengah terpuruknya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ditengah hantaman badai pandemi dua tahun belakangan ini.

Baznas Bontang memilih untuk memberikan bantuan dalam program ekonomi mustahik berupa renovasi kios dan edukasi kepada pelaku UMKM yang tentunya berlandaskan dengan syariat hukum islam.

Medio 2020 sampai 2021 lalu, sebanyak 70 cabang usaha Zakat Mart atau Z Mart sudah dipercantik yang masuk dalam program pemberdayaan ekonomi mustahik.

Baca Lainnya :

Perlu dipahami program pemberdayaan ekonomi mustahik ialah upaya membangun daya masyarakat dengan mendorong, memotivasi dan mengembangkan kesadaran akan potensi yang dimiliki.

Semua pelaku usaha yang berada di bawah komando Baznas ini dipantau melalui program pembimbingan, pendampingan dan pengawasan dengan strategi meningkatkan skala usaha yang mampu bersaing dengan retail modern.

"Setiap tiga bulan kami evaluasi. Pendampingan ini agar senantiasa bantuan yang diberikan terus bertambah dan tidak berkurang," kata Ketua Baznas Bontang Kuba Siga saat dikonfirmasi, Sabtu (22/1/2021).

Kuba menjelaskan sebanyak 50 kios Zmart telah menggunakan komputer dengan sistem online yang terintegrasi dengan Distribution Centre (DC).

Maka, semua harga barang di setiap kios diseragamkan. Semua kios mendapatkan suplai barang dagangan dari dua DC yang ada di Bontang.

DC tidak akan mengambil keuntungan berupa selisih harga dari barang yang disuplai ke setiap kios Zmart.

"Jadi DC hanya mengambil keuntungan berupa bonus dari supplier pabrik," imbuhnya.

Dengan sistem penjualan seperti ini, setiap kios tak ada bagi hasil dengan Baznas dan pemerintah daerah.

Namun, menurut anjuran islam ketika pendapatan dari hasil penjualannya dalam setahun senilai dengan 85 gram emas, maka wajib memberikan zakat ke Baznas.

"Wajib berzakat, bukan mengembalikan uang," ucapnya.

Semua pelaku usaha yang telah mendapatkan bantuan, diminta untuk konsisten dalam mengembangkan usahanya. Apabila tidak berjalan bantuan akan dialihkan ke penjual lain dengan mekanisme yang diatur oleh Baznas.

"Bukan ditarik, namun dialihkan. Kan memang sebelum diberikan bantuan ada perjanjian yang harus disepakati," terangnya.

Kemudian, setiap toko juga diberikan celengan infaq yang mengajarkan kepada pembeli dan penjual untuk rajin dan ikhlas dalam bersedekah.

"Dianjurkan dengan membiasakan, melatih agar tidak malas bersedekah," terangnya.

Sementara salah satu penerima bantuan program Z Mart Rudi Triyanto, mengaku mempunyai semangat baru dalam berusaha. Pendapatan harian lumayan meningkat setelah toko kelontong miliknya disulap menjadi kios modern.

"Barang dan harga yang kami dapat sudah ditentukan dari DC. Jadi semua harga barang kios Zmart di Bontang diseragamkan dan bersaing," tandasnya. 

(Ryn/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.