Dewan Minta Walikota Bontang Mencopot Jabatan Kepala Dinas Diskop-UKMP, ini Jawaban Basri Rase

By Annas 04 Mei 2021, 17:57:37 WIB DPRD
Dewan Minta Walikota Bontang Mencopot Jabatan Kepala Dinas Diskop-UKMP, ini Jawaban Basri Rase

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang (Doc. Istimewa)


NEWSBONTANG.COM - Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang meminta secara tegas kepada Walikota Bontang, Basri Rase agar mencopot jabatan Kepala Dinas Koperasi, Usaha, Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP).

BW sapaanya menilai, Kadis Diskop-UKMP, Asdar Ibrahim gagal dalam menyelesaikan persoalan Pasar Tamrin yang sepi pembeli.

"Saya usul Pak Basri copot saja itu Kepala Dinas Koperasi, UKMP," tegas BW, Selasa (4/5/2021).

Baca Lainnya :

Politisi Nasdem ini mengatakan, persoalan di Pasar Tamrin sampai sekarang belum menemui titik terang, seperti sengkarut penataan lapak pasar hingga keberadaan pedagang di pinggir jalan tak kunjung selesai.

Menurutnya, Dinas terkait tak memiliki inovasi dan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Harusnya Pak Basri dan Bu Najirah menempatkan orang-orang yang memiliki inovasi dan kualitas," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kadis Diskop-UKMP, Asdar Ibrahim mengatakan, kritik yang dikatakan oleh dewan sebagai cara untuk lakukan perbaikan.

"Bagus saja, itu masukan untuk selalu berbenah," katanya saat dikonfirmasi.

Diakui Asdar, saat ini sudah melakukan inovasi untuk menyiasati kunjungan sepi para pembeli ke pasar.

Dalam praktiknya, Inovasi yang dilakukan dengan menyediakan pasar layanan online. Cara ini dinilai menjadi opsi agar transaksi ekonomi tetap berjalan selama pandemi Covid-19.

"Kami daftarkan pedagang yang siap online," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, pergeseran pejabat daerah perlu proses. 

Menurutnya, pergeseran kepala OPD dilakukan untuk penyegeran birokrasi di lingkup pemerintahan.

"Semua nanti kita lakukan pergeseran sesuai dengan kualifikasi pejabat tentunya," ungkapnya

Sehingga, saat ini ia mengatakan belum bisa melakukan pergeseran Kepala Dinas. Karena, ada aturan yang harus ditaati.

"Saya tidak mungkin melakukan sesuatu di luar aturan, kita kembali pada aturan," tutupnya.

Sebagai informasi, Aturan yang dimaksud Basri Rase adalah, UU Nomor 10/2016 pasal 162 ayat 3 menyatakan, Gubernur, Bupati, Wali Kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkup pemerintah daerah provinsi atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis menteri. (Ryn/NB/Adv)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.