Dinilai Abaikan Putusan PHI, DPRD Panggil PT KNE

By Annas 04 Feb 2020, 09:40:12 WIB DPRD
Dinilai Abaikan Putusan PHI, DPRD Panggil PT KNE

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking Bersama Anggota Komisi I Rusli Saat Memimpin RDP (Foto/Aji Sapta Dian Abdi)


NEWS BONTANG – Berlarut-larutnya persoalan pembayaran pesangon mantan karyawan PT KNE mendapat atensi tersendiri dari Komisi I DPRD Kota Bontang.

Hal tersebut tergambar saat Komisi I DPRD Kota Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Mantan Karyawan, PT KNE dan Manajemen Koprasi Karyawan Pupuk Kaltim, Senin (03/02) Siang.

Wakil Ketua Komisi I Raking sebagai pimpinan rapat menyatakan diharapkan dengan digelarnya RDP ini dapat menghasilkan solusi terkait persoalan tersebut. Terlebih hal ini sebelumnya telah mendapat putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Lainnya :

PT KNE selaku pemegang saham terbesar dari Hotel Kaltim Equator dituding sejak tahun 2016 tak kunjung melakukan pembayaran pesangon terhadap 52 orang mantan karyawannya senilai Rp 4,8 Milyar.

Senada, anggota Komisi I Rusli menegaskan secara aturan keputusan PHI harus dijalankan pihak perusahaan untuk membayarkan pesangon mantan karyawannya.

“Saya lihat ini hanya akal bulus pihak manajeman saja tidak mau membayar pesangon Ex karyawannya, dengan dalih adanya pergantian Direksi. Hubungan pergantian Direksi dengan tidak membayar pesangon apa, kan lucu kedengarannya,” cecarnya.

Kata dia, sesuai surat keputusan pemilik saham tahun 2014 menyatakan bersiap untuk melakukan pembayaran pesangon seluruh karyawan dan PHK baru dilakukan pada tahun 2016.

“Dari segi hukum mana pun tidak ada alasan bagi pihak manajemen tidak membayar pesangon mantan karyawannya mengingat putusan hukumnya kuat dan sangat jelas,” tegasnya.

Dilain pihak, Sutara perwakilan mantan karyawan kembali meminta agar hak mereka selama bekerja di Hotel Ekwator untuk segera dibayarkan. Sesuai dengan keputusan PHI.

 “Tolong segera di selesaikan, rata-rata kurang lebih telah bekerja minimal 20 tahun. Sedangkan saya sendiri sudah bekerja selama 27 tahun,” terangnya.

Sementara, Direksi PT KNE Manganda l. Raja yang turut hadir dalam RDP tersebut berjanji dirinya akan segera mengkoordinasikan pembahasan tersebut dengan pemilik saham. Karena dirinya tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak.

"Selama ini kita masih akomodatif mencarikan solusinya dan apa jawaban dari pemilik saham akan saya sampaikan setelah saya mengadakan rapat dengan mereka, jawabannya sekitar 3 minggu lagi,” pungkasnya. (*/Asda/NB). 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.