- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Dinilai Abaikan Putusan PHI, DPRD Panggil PT KNE
Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking Bersama Anggota Komisi I Rusli Saat Memimpin RDP (Foto/Aji Sapta Dian Abdi)
NEWS BONTANG
– Berlarut-larutnya persoalan pembayaran pesangon mantan karyawan PT KNE
mendapat atensi tersendiri dari Komisi I DPRD Kota Bontang.
Hal tersebut
tergambar saat Komisi I DPRD Kota Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP)
bersama Mantan Karyawan, PT KNE dan Manajemen Koprasi Karyawan Pupuk Kaltim, Senin
(03/02) Siang.
Wakil Ketua
Komisi I Raking sebagai pimpinan rapat menyatakan diharapkan dengan digelarnya
RDP ini dapat menghasilkan solusi terkait persoalan tersebut. Terlebih hal ini
sebelumnya telah mendapat putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Baca Lainnya :
- MANTAP! Proyek Tata Lingkungan Estetika Kampung Selambai Mulai Dikerjakan0
- Soal Trailer Masuk Kota, Komisi III Akan Panggil Dishub0
- Asyiknya Habiskan Senja Bersama Keluarga di Dermaga Tanjung Limau0
- Ketua DPRD Bontang Ikut Lari Maraton 10 K0
- BADAK LNG Gelar BALLISTIC 2020, 1.500 Pelari Ikut Ambil Bagian0
PT KNE selaku
pemegang saham terbesar dari Hotel Kaltim Equator dituding sejak tahun 2016 tak
kunjung melakukan pembayaran pesangon terhadap 52 orang mantan karyawannya senilai
Rp 4,8 Milyar.
Senada, anggota
Komisi I Rusli menegaskan secara aturan keputusan PHI harus dijalankan pihak
perusahaan untuk membayarkan pesangon mantan karyawannya.
“Saya lihat
ini hanya akal bulus pihak manajeman saja tidak mau membayar pesangon Ex
karyawannya, dengan dalih adanya pergantian Direksi. Hubungan pergantian Direksi
dengan tidak membayar pesangon apa, kan lucu kedengarannya,” cecarnya.
Kata dia,
sesuai surat keputusan pemilik saham tahun 2014 menyatakan bersiap untuk
melakukan pembayaran pesangon seluruh karyawan dan PHK baru dilakukan pada
tahun 2016.
“Dari segi
hukum mana pun tidak ada alasan bagi pihak manajemen tidak membayar pesangon
mantan karyawannya mengingat putusan hukumnya kuat dan sangat jelas,” tegasnya.
Dilain
pihak, Sutara perwakilan mantan karyawan kembali meminta agar hak mereka selama
bekerja di Hotel Ekwator untuk segera dibayarkan. Sesuai dengan keputusan PHI.
“Tolong segera di selesaikan, rata-rata kurang
lebih telah bekerja minimal 20 tahun. Sedangkan saya sendiri sudah bekerja
selama 27 tahun,” terangnya.
Sementara, Direksi
PT KNE Manganda l. Raja yang turut hadir dalam RDP tersebut berjanji dirinya
akan segera mengkoordinasikan pembahasan tersebut dengan pemilik saham. Karena
dirinya tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak.
"Selama ini
kita masih akomodatif mencarikan solusinya dan apa jawaban dari pemilik saham
akan saya sampaikan setelah saya mengadakan rapat dengan mereka, jawabannya
sekitar 3 minggu lagi,” pungkasnya. (*/Asda/NB).