- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
Disdikbud Bontang Resmi Keluarkan Surat Edaran Pembatalan Ujian Nasional
Keterangan Gambar : Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Disdikbud Kota Bontang Saparudin (Foto/Dokumentasi.NB)
NEWS BONTANG
– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang gerak cepat menindak
lanjuti surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nompor
4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan
pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).
Kepala Bidang
Pendidikan Dasar, Disdikbud Kota Bontang Saparudin mengatakan menyikapi hal
itu, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran
Nomor : 420/720/DIKBUD, tentang pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.
“Tidak ada
Ujian Nasional tahun ini,” tegasnya.
Baca Lainnya :
- Dampak Physical Distancing, Pakai Strategi Online Omzet Pedagang Naik0
- Tangkal Penyebaran COVID-19, PT KNI Bagikan APD dan Penyemprotan Disinfektan Rumah Ibadah Ramah Anak0
- Cerita Petugas Call Center Covid-19 Layani Aduan Masyarakat0
- Sepenggal Cerita Pria Renta Penarik Gerobak di Tengah Virus Corona0
- Release Pemkot 26 Maret 2020: 2395 Status Monitoring, 16 ODP, 1 PDP, 1 Confirm Positif COVID-190
Kata dia,
ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk porto portofolio, prestasi,
assesmen, penugasan dan tes daring sebagai bahan para guru untuk melakukan
pengisian nilai pada rapot para siswa.
“Nilai pada
ijazah diambil dari kelas 4 sampai kelas 6 semester ganjil untuk Sekolah Dasar (SD)
dan untuk nilai kelulusan bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) diambil dari
kelas 7-9 semester I,” jelasnya.
Sementara untuk
ujian semesteran, Saparudin mengungkapkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya
kepada sekolah terkait kebijakan dan langkah yang akan diambil.
“Semuanya
kami serahkan kepada sekolah seperti apa, selagi sekolah tidak mengumpulkan
siswanya pada saat situasi tanggap darurat,” tuturnya.
Menurutnya,
ada beberapa opsi yang dapat diambil mulai dengan menggunakan soal sistem
daring atau hanya langsung mengambil nilai dari mid semester. Semua tergantung
kebijakan pihak Sekolah. (*/Asda/NB).