- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
- DPMPTSP Akan Gelar Inspeksi Lapangan Pengawasan Penanaman Modal
Disdukcapil Bontang Gelar Sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Pengadaan Barang dan Jasa
redaksi
NEWS BONTANG - Dalam rangka mendukung Reformasi Birokrasi (RB) Tematik Presiden terkait dengan percepatan aktual presiden tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang menggelar sosialisasi Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri yang Ber TKDN pada Pengadaan Barang/Jasa pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.
Digelar di ruang rapat DKPS Kota Bontang yang dihadiri oleh Kepala Disdukcapil, Sekretaris dan Kepala Bidang, Pejabat Fungsional, Tim Efeketif Aksi Perubahan serta penyedia barang/jasa.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan IV Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Puslatbang KDOD LAN Samarinda.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Revitalisasi Halaman untuk Upacara Resmi, Videotron Jadi Fasilitas Baru0
- DPMPTSP Bontang Siapkan Fasilitas VIP untuk Tingkatkan Kualitas Upacara Hari Besar Nasional0
- Syarat Dasar Buka Klinik Pemerintah di Bontang: DPMPTSP Sediakan Layanan Formulir Online0
- Fasilitas Baru Demi Akses Ramah Disabilitas, DPMPTSP Bontang Benahi Meja Pelayanan0
- Usaha Skala Besar di Bontang Wajib Lengkapi Dokumen Khusus untuk Urus NIB0
Hal itu merupakan implementasi dari aksi perubahan Akselarasi P3DN TKDN (Aksi Sinergi Kolaborasi Peningkatan Penggunaan PDN TKDN Pada Pengadaan Barang/Jasa Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bontang).
Aksi perubahan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dan komponen dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa serta penegasan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung industri lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Kemudian diharapkan juga perekonomian daerah akan lebih kuat dan mandiri, serta memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, ditegaskan oleh narasumber dari UKPBJ, Muhammad Nur, S.E., tentang kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri yang mempunyai nilai TKDN pada pengadaan barang/jasa. Selain itu juga disampaikan yang berkenaan dengan sanksi dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut :
PP No. 29 Tahun 2018, Pasal 76 (3), Produsen Barang dan/atau penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi apabila membuat dan atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar terkait dengan nilai TKDN; dan atau berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan barang/jasa produksi dalam negeri.
Selanjutnya, PP Nomor 19 Tahun 2018, Pasal 107, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada L/K/PD/BUMN/BUMD/BU Swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
PP Nomor 29 Tahun 2018, Pasal 109, Produsen Barang dan/atau penyedia jasa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (6), Pasal 61 ayat (7), dan/atau Pasal 76 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa :
1. Pencabutan sertifikat TKDN
2. Pencantuman dalam daftar hitam; dan
3. Denda administratif
Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 188.55/1165/BPBJ/2022, dimana wali kota mengenakan sanksi kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya sesuai dengan Pasal 107 dan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Dengan aksi perubahan Akselarasi P3DN TKDN, membangun jaringan dan kolaborasi menjadi langkah strategis untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menjalin kemitraan dengan stakeholder terkait diharapkan dapat memberikan dukungan yang kuat dalam pelaksanaan aksi perubahan ini.
Proses koordinasi yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi berjalan dengan transparan dan akuntabel, sehingga hasil yang diperoleh bisa optimal dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang erat, diharapkan setiap tahapan dalam aksi perubahan ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
Melaksanakan Akselarasi P3DN TKDN berarti kita dapat memastikan bahwa produk-produk lokal semakin diutamakan dalam setiap pengadaan barang dan jasa, khususnya di Disdukcapil. Inisiatif ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi perekonomian lokal, tetapi juga mendorong inovasi dan peningkatan kualitas produk dalam negeri, sehingga mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.
Selain itu, langkah ini akan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Disdukcapil melalui AKSELARASI P3DN TKDN berkomitmen untuk mendukung kemandirian ekonomi nasional. Mari cintai produk-produk Indonesia! Jika bukan kita yang mendukung, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi?ADV