- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
Disdukcapil Bontang Sebut Seluruh Layanan Administrasi Kependudukan Gratis
redaksi
Keterangan Gambar : Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bontang Budiman Saat Di Wawancara
NEWS BONTANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang menegaskan pengurusan dan penerbitan administrasi kependudukan gratis alias tidak dipungut biaya.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Katanya, dalam mengurus surat kependudukan tidak dikenakan biaya. Pasalnya seluruh pengurusan dokumen kependudukan sudah diatur dalam Undang-Undang dan biayanya ditanggung negara.
“Kita sudah sampaikan imbauan kepada masyarakat bahwa semua pelayanan gratis,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Penutupan Pelatihan Lima Kejuruan di BLKI, Najirah Harap Dapat Mengurangi Angka Pengangguran0
- Pembukaan Erau Adat Pelas Benua 2023 di Rumah Kampung Adat Guntung0
- Dispopar Bontang Launching Batik Khas Bontang0
- Dinas PUPRK Sebut Turap Longsor di Bonles Terkendala Soal Pembayaran Pekerja0
- Disdukcapil Bontang Gencar Sosialisasikan IKD0
Jika kemudian ada petugas yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan, masyarakat diminta segera melapor.
"Supaya petugas bersangkutan bisa segera ditindak tegas," ucapnya.
Lebih lanjut, Pihaknya juga memberi ruang kepada masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan agar mendapatkan pelayanan prima.
Hal itu, untuk mempermudah dan sebagai bentuk transparansi pelayanan kepada masyarakat. Agar tidak timbul gratifikasi dan calo yang meresahkan warga yang hendak mengurus data diri.
“Jadi masyarakat bisa langsung menghubungi di nomor yang sudah kita sematkan di portal. Bisa diakses di disdukcapil.bontangkota.go.id. Sementara nomor aduan yang sudah disiapkan yaitu 082-255-066-266,” sebutnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) yang menyatakan pengurusan dan penertiban dokjmen kependudukan tidak dikenakan biaya, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Ayat 79A.(ADV)