- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Disdukcapil Bontang Sebut Seluruh Layanan Administrasi Kependudukan Gratis
redaksi

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bontang Budiman Saat Di Wawancara
NEWS BONTANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang menegaskan pengurusan dan penerbitan administrasi kependudukan gratis alias tidak dipungut biaya.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Katanya, dalam mengurus surat kependudukan tidak dikenakan biaya. Pasalnya seluruh pengurusan dokumen kependudukan sudah diatur dalam Undang-Undang dan biayanya ditanggung negara.
“Kita sudah sampaikan imbauan kepada masyarakat bahwa semua pelayanan gratis,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Penutupan Pelatihan Lima Kejuruan di BLKI, Najirah Harap Dapat Mengurangi Angka Pengangguran0
- Pembukaan Erau Adat Pelas Benua 2023 di Rumah Kampung Adat Guntung0
- Dispopar Bontang Launching Batik Khas Bontang0
- Dinas PUPRK Sebut Turap Longsor di Bonles Terkendala Soal Pembayaran Pekerja0
- Disdukcapil Bontang Gencar Sosialisasikan IKD0
Jika kemudian ada petugas yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan, masyarakat diminta segera melapor.
"Supaya petugas bersangkutan bisa segera ditindak tegas," ucapnya.
Lebih lanjut, Pihaknya juga memberi ruang kepada masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan agar mendapatkan pelayanan prima.
Hal itu, untuk mempermudah dan sebagai bentuk transparansi pelayanan kepada masyarakat. Agar tidak timbul gratifikasi dan calo yang meresahkan warga yang hendak mengurus data diri.
“Jadi masyarakat bisa langsung menghubungi di nomor yang sudah kita sematkan di portal. Bisa diakses di disdukcapil.bontangkota.go.id. Sementara nomor aduan yang sudah disiapkan yaitu 082-255-066-266,” sebutnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) yang menyatakan pengurusan dan penertiban dokjmen kependudukan tidak dikenakan biaya, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Ayat 79A.(ADV)