Disdukcapil Gelar Sidang Isbat Nikah untuk 40 Pasang Suami Istri di Bontang
redaksi

By Annas 24 Nov 2023, 16:14:41 WIB Daerah
Disdukcapil Gelar Sidang Isbat Nikah untuk 40 Pasang Suami Istri di Bontang

NEWS BONTANG - Isbat Nikah merupakan proses pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Hal ini menjadi salah satu syarat utama untuk menerbitkan buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA, sebuah dokumen penting dalam pengajuan dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman menyebut ada sekira 40 pasangan suami istri yang telah menikah siri mengikuti sidang isbat ini.

Baca Lainnya :

"Kegiatan ini kami gelar untuk menentukan status perkawinan mereka," ujarnya, Jumat (24/11/2023).

Diketahui, jumlah penduduk Kota Bontang pada 2022 ialah 186.137 jiwa. Dimana 81.481 jiwa di antaranya tercatat sudah menikah. Namun, hanya 55.952 jiwa yang telah memiliki buku nikah. Sedangkan 25.529 jiwa sisanya belum mengantongi buku nikah atau akta perkawinan.

"Ada berbagai macam faktor yang melatar belakangi mereka hanya menikah siri. Mulai dari mereka sebagai pendatang dalam artian catatan sipilnya lumayan ribet, rendahnya kualitas pendidikan, yaitu masih banyak SMA kebawah jadi mereka belum memahami pentingnya mencatatkan nikah siri," pungkasnya.(ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.