- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
- DPMPTSP Akan Gelar Inspeksi Lapangan Pengawasan Penanaman Modal
Dorong Ekonomi Daerah, DPMPTSP Bontang Fokus Kemudahan Investasi Lewat Raperda Insentif
redaksi
NEWS BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini berupaya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi. Raperda ini diharapkan menjadi kunci dalam menarik investor sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, mengungkapkan bahwa regulasi ini sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama di kawasan industri Bontang Lestari dan sekitar Kaltim Industrial Area (KIA).
“Dengan adanya perda ini, diharapkan investor mendapatkan kemudahan dan kepastian hukum yang diperlukan untuk menanamkan modal di Bontang,” ujarnya
Baca Lainnya :
- Bontang Lestari Disiapkan Jadi Kawasan Industri Terpadu, Pemerintah Fasilitasi Percepatan Investasi0
- DPMPTSP Bontang Tingkatkan Transparansi dengan Layanan SKP Penelitian Online0
- Siapkan Infrastruktur Bongkar Muat di Bontang, Dorong Pemerintah Pusat untuk Bangun Pelabuhan0
- DPMPTSP Gelar Penyusunan Dokumen IKM Perizinan0
- Peringati Hari Ozon, Pemkot Bontang Gelar Uji Emisi Gratis0
Menurut Karel, raperda ini sebelumnya sudah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, namun tertunda akibat pergantian anggota dewan. Saat ini, DPMPTSP bersama DPRD yang baru kembali melanjutkan proses pembahasan agar perda segera terealisasi.
Lebih lanjut, Karel menjelaskan bahwa perda ini akan memberi wewenang bagi Pemkot Bontang untuk menerapkan berbagai insentif bagi para investor. Mulai dari pengurangan pajak hingga kemudahan dalam perizinan di kawasan industri.
"Ini merupakan langkah penting untuk menarik investor besar ke Bontang, khususnya ke kawasan-kawasan industri yang sudah direncanakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) kota,” ungkapnya.
Karel menyebut bahwa setelah perda disahkan, Pemkot Bontang akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai panduan teknis pelaksanaan. DPMPTSP bekerja sama dengan bagian hukum Pemkot untuk memastikan regulasi ini bisa diimplementasikan dengan baik di lapangan.
“Target kami adalah memberikan layanan kemudahan investasi yang dirasakan langsung oleh investor, sehingga semua proses menjadi lebih cepat dan efisien,” lanjutnya.
Diharapkan, jika regulasi ini berjalan efektif, akan ada peningkatan minat investasi di sektor industri Bontang Lestari. Dengan masuknya investasi, Karel optimis dampak positifnya akan meluas, termasuk terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
“DPMPTSP berupaya menjadikan Bontang sebagai tujuan utama investor industri di Kalimantan Timur. Jika ini tercapai, pertumbuhan ekonomi Bontang dapat meningkat signifikan seiring dengan bertambahnya lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi yang lebih besar,” tutupnya.
Dengan adanya langkah strategis ini, Pemkot Bontang optimis dapat mendorong perekonomian lokal dan menciptakan kota yang ramah investasi melalui kebijakan yang efektif serta dukungan infrastruktur yang memadai.ADV