- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
DPRD Kaltim Akan Bentuk Pansus Permasalahan Kredit

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kalimantan Timur Martinus. (Doc. Yud/NB)
NEWSBONTANG.COM – Anggota DPRD Kalimantan Timur Martinus mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi antara PT Olin Prima Dayu dan Bank Kaltimtara Syariah berawal dari pengajuan kredit sebesar Rp32 miliar.
Hal itu ia katakan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah kredit pinjaman modal usaha yang menghadirkan Komisi I dan II DPRD Kaltim, Bank BPD Kaltimtara Syariah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta PT Olin Prima Dayu.
Baca Lainnya :
- Martinus Pertanyakan Alasan Logis Pemberhentian 228 Tenaga Honorer Mahulu0
- Diddy Tegaskan Tenaga Honorer Kaltim Tidak Dihapus0
- Pemerintah Dukung Kelestarian Kawasan Hutan Konservasi di Kaltim0
- Dewan Godok Raperda Perikanan, Optimis Kumpulkan Pundi PAD0
- Andi Faiz Bakal Beri Anggaran Buat Pengadaan ETLE, AKBP Yusep Beber Kelemahan ETLE Mobile0
"PT Olin Prima Dayu melakukan pinjaman sebesar Rp32 miliar dan baru dilunasi sekitar Rp16 miliar," ungkapnya di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Senin (27/6/2022).
"Nah, karena kredit macet maka SPBU yang berada di jalan Suryanata itu akan dilelang. Permasalahannya, izin SPBU tidak tertera disitu," sambungnya.
Berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan, izin usaha dan fisik SPBU di jalan Suryanata masuk dalam PT Pahu Abadi Jaya bukan PT Olin Prima Dayu. Oleh sebab tidak terima SPBU dilelang, maka pihak PT Olin Prima Dayu mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Agama.
Gugatan pun masih dalam proses pemeriksaan perkara tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, sehingga masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, PT Olin Prima Dayu merasa keberatan terhadap eksekusi lelang yang dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya PT Olin Prima Dayu, namun PT Pahu Abadi Jaya juga keberatan terhadap eksekusi Ielang yang dilaksanakan KPKNL Samarinda terhadap objek yang dibahas dalam rapat ini.
PT Pahu Abadi Jaya menyatakan sikap tidak akan terikat dengan hasil putusan tingkat peradilan manapun dan akan mempeertahankan hak miliknya terhadap SPBU tersebut
"Kalau kasasi keluar dan dimenangkan PT Olin Prima Dayu, maka Bank Kaltimtara akan bertanggungjawab. Tindaklanjutnya sebelum ada keputusan, kami dari DPRD akan membentuk pansus. Tapi nanti diserahkan pada paripurna, jika semua anggota dewan sepakat maka akan dibentuk pansus permasalahan kredit," terangnya.
Adapun notulen hasil pertemuan antara Ketua Komisi I dan II DPRD Kaltim, Bank BPD Kaltimtara Syariah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta PT Olin Prima Dayu.
Pada tanggal 1 Februari 2022, PT Olin Prima Dayu menyatakan telah menunjukkan itikad baik untuk penyelesaian kredit macet di Bank Kaltimtara Syariah.
Sesuai hasil Berita Acara Penyelesaian antara Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kaltim (mewakili Bank Kaltimtara Syariah) dengan Direktur PT Olin Prima Dayu sudah membawa calon pembeli baru pada tanggal tersebut.
Akan tetapi, PT Bank Kaltimtara Syariah menerangkan telah melaksanakan mekanisme serta upaya penyehatan dan penyelesaian kredit sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku serta sudah berkonsultasi dengan berbagai instansi seperti Kejati Kaltim dan Otoritas Jasa Keuangan.
Disisi lain, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda pun menegaskan juga telah melaksanakan mekanisme lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Peraturan Menteri Keuangan No. 213 Tahun 2020.
Maka, seluruh pihak baik BPD Kaltimtara Syariah, KPKNL Samarinda dan PT Olin Prima Dayu menyatakan siap melaksanakan apapun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono membenarkan bahwa persoalan pada rapat hari ini sudah masuk ke ranah hukum.
"DPRD Kaltim pun tidak bisa serta merta masuk karena sudah ke kasasi, kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengungkapkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
"Sebenarnya yang penting itu, apapun keputusan dari kasasi PT Olin Prima Dayu disepakati kedua belah pihak. Kalau PT Olin Prima Dayu dikabulkan kasasinya, maka semua hak-haknya yang sudah dilelang dikembalikan lagi," katanya.
Intinya lanjut Demmy, apabila PT Olin Prima Dayu menang di kasasi maka semua pihak yang hadir telah sepakat akan taat pada keputusan dan aturan hukum.
"Mereka akan taat pada keputusan dan aturan hukum, keputusan kasasi itu, jadi kita hanya menunggu saja," tegasnya. (Yud/NB/Adv/KominfoKaltim)
Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link: //t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.