- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
- DPMPTSP Akan Gelar Inspeksi Lapangan Pengawasan Penanaman Modal
Era Mart Dapat Teguran Keras: DPMPTSP Bontang Beri Ultimatum Lengkapi Izin
redaksi
NEWS BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memberikan teguran tegas kepada pengelola Era Mart di Jalan Jenderal Soedirman karena belum memenuhi kelengkapan izin.
Dalam inspeksi yang dilakukan bersama Satpol PP, DPMPTSP menemukan bahwa hanya satu izin yang dimiliki oleh Era Mart, yaitu Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
Idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, menjelaskan bahwa sejumlah izin penting lainnya masih belum diurus oleh pihak Era Mart, termasuk Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Persetujuan Lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Lainnya :
- Disdukcapil Bontang Gelar Sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Pengadaan Barang dan Jasa0
- DPMPTSP Bontang Revitalisasi Halaman untuk Upacara Resmi, Videotron Jadi Fasilitas Baru0
- DPMPTSP Bontang Siapkan Fasilitas VIP untuk Tingkatkan Kualitas Upacara Hari Besar Nasional0
- Syarat Dasar Buka Klinik Pemerintah di Bontang: DPMPTSP Sediakan Layanan Formulir Online0
- Fasilitas Baru Demi Akses Ramah Disabilitas, DPMPTSP Bontang Benahi Meja Pelayanan0
“Mereka hanya punya SKRK. Selebihnya masih harus dilengkapi,” jelasnya pada Rabu (6/11/2024).
DPMPTSP memberi waktu satu bulan bagi pengelola Era Mart untuk mengurus izin-izin tersebut. Jika tidak, pihaknya mengancam akan mencabut SKRK dan menutup lokasi dengan garis polisi sebagai langkah terakhir.
“Kami telah berikan waktu toleransi satu bulan. Jika tidak dipenuhi, kami siap bertindak tegas dengan pencabutan SKRK dan penyegelan lokasi,” ujar Idrus.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. DPMPTSP bersama Satpol PP bertujuan menegakkan aturan perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bontang.
“Kami selalu mendukung investor, tetapi mereka tetap harus mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Menurut catatan DPMPTSP, pengajuan izin dari pihak Era Mart sebenarnya sudah masuk sejak 2023, namun belum semua proses perizinan selesai. Karena itu, DPMPTSP merasa perlu melakukan inspeksi dan memberikan peringatan untuk memastikan izin diselesaikan dalam waktu yang ditentukan.
Rencananya, Era Mart berencana mengadakan grand launching beberapa bulan ke depan. Namun, DPMPTSP memperingatkan bahwa tanpa kelengkapan izin, operasional Era Mart tidak akan diizinkan.ADV