- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
- DPMPTSP Akan Gelar Inspeksi Lapangan Pengawasan Penanaman Modal
Gondrong Warga Marangkayu Ditangkap Polisi Edarkan Sabu 1,39 Gram
Keterangan Gambar : Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Marangkayu, Kukar. (Doc. Hms)
NEWSBONTANG.COM - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Unit Reskrim Polsek Marangkayu, meringkus pengedar sabu inisial YA alias gondrong (40), di Gang Setapak, RT 17 Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Rabu (16/2/2022) sekira pukul 17.00 Wita.
Penangkapan ini berangkat dari laporan masyarakat yang membuat polisi bergerak untuk melakukan pengintaian, pada Rabu (16/2) sejak pukul 14.30 WITA.
Tak butuh waktu lama, Polisi pun menggerebek rumah gondrong dan melakukan penggeledahan badan saat tersangka berada di teras rumah dan seisi rumah.
Baca Lainnya :
- BNN Blender Barang Bukti Sabu Seberat 45,7 Gram, Pelaku dari Dua Kota Ditangkap0
- Nasib Sial Timpa Perampok Minimarket, Tak Berhasil Kabur Gegara Motor Disembunyikan Korban0
- Ini Penyebab Kilat ETLE Statis Tak Nyala Lagi Saat Malam Hari0
- Dishub Bontang Pasang Rambu Peringatan Jam Operasi Truk Kontainer0
- Kasus AR ASN yang Ditangkap Gegara Sabu, Diberi Maaf oleh Atasan0
Hasil penggeledahan, Petugas temukan sabu seberat 1,39 gram yang disimpan di kotak aluminium dalam sebuah dompet. Barang haram tersebut berada di dapat di dinding rumah Gondrong.
Tak hanya itu, barang bukti lainnya pun ditemukan. Yakni sebuah timbangan digital, sebuah sendok takar dan satu unit handphone.
"Pengakuan dari tersangka, Sabu ini didapatkan dari Naruto sapaan akrabnya, warga Muara Badak," Kata Kasi Humas Polres Bontang Kompol Suyono dalam siaran persnya yang dikutip oleh media ini, Kamis (17/2/2022).
Saat ini Naruto, tengah diburu oleh polisi. Yang diduga sebagai pemasok sabu ke daerah perkampungan tersebut.
"Kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut ke pemasok Sabu," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia, nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
(Ryn/NB)