Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni, BEM SI Rilis Empat Tuntutan

By Annas 05 Jun 2022, 11:30:46 WIB Nasional
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni, BEM SI Rilis Empat Tuntutan

Keterangan Gambar : Ilustrasi penampakan bumi. (Doc. Int)


NEWSBONTANG.COM - Minggu (5/6/2022) hari ini, diperingati sebagai hari lingkungan hidup sedunia. Dalam momentum itu, kelompok mahasiswa dari BEM SI merilis pernyataan sikap dengan pandangan kritis ala mahasiswa.

Melalui Iksan Nopardi Presiden BEM Unmul Samarinda, Kaltim. Yang juga menjabat sebagai Koordinator Isu Lingkungan BEM SI, menyatakan lingkungan hidup dipandang sebagai kesatuan benda, daya, keadaan makhluk hidup dan termasuk manusia yang menentukan pengaruh kepada lingkungan hidupnya.

Dalam ilmu ekologi, kondisi itu dinamakan dengan sebagai ekosistem yang memiliki pengaruh antara makhluk dan benda disekitarnya.

Baca Lainnya :

"Oleh karena itu, setiap makhluk hidup punya peran penting untuk menjaga lingkungan hidupnya," kata Iksan, dalam pers rilis yang diterima media ini.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam UU Nomor 32/2009 tentang lingkungan hidup, yang berlaku saat ini masih banyak yang tidak sesuai dengan realitas yang terjadi di Indonesia.

Ia merincikan permasalahan itu dalam empat poin penting. Pertama ihwal pencemaran udara. Yang mana menurutnya, saat ini dibutuhkan jutaan tahun untuk mengembalikan kualitas udara yang baik untuk makhluk hidup.

Sebabnya, dari aktivitas industri yang semakin hari tidak dapat dikendalikan. 

"Industri yang memproduksi logam berat, nitrat dan plastik beracun punya peran dalam masalah ini," kata dia.

Kedua, perubahan iklim. Praktik hidup manusia dan industri ternyata memberikan pengaruh yang signifikan untuk rumah kaca. 

"Akibatnya es di kutub mencair. Otomatis permukaan air laut juga ikut meningkat," ujarnya.

Ketiga, overpopulasi. Tingkat jumlah penduduk diyakini sebagai musabab terjadinya kelangkaan. Yang kian hari jumlahnya semakin tak dapat dibendung. 

"Makanya saat ini kelangkaan sulit dihindari," tulisnya.

Keempat aktivitas pembalakan liar. Selain mengancam keberadaan keanekaragaman hayati di muka bumi ini. Aktivitas dari kepentingan perkebunan sawit, pertambangan, infrastruktur, membuat pelepasan karbon ke lapisan ozon tak dapat difilter. Lapisan ozon pun menipis, dan perubahan iklim tak dapat dihindari.

"Implementasi pengelolaan lingkungan hidup yang adil, wajib dijalankan," tutup dia di poin keempat.

Atas kondisi itu, BEM SI membuat pernyataan sikap, seperti berikut ini;

  1. Menuntut pemerintah dan stake holder terkait untuk menjalankan dan mengimplementasikan prinsip UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

  2. Memberikan ruang partisipasi dan hak masyarakat dalam kajian analisis mengenai dampak lingkungan sebagai bentuk partisipasi pengambilan kebijakan dan penerapan kebijakan progresif.

  3. Penegakan hukum bagi perusak lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 87 ayat 1.

  4. Menuntut pemerintah segera mendeklarasikan darurat krisis iklim untuk melakukan langkah-langkah progresif dalam pengendalian pemanasan global. 

(Slz/NB)

Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan links://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.