- Demi Menjaga Kondusifitas Warga Sebuntal Siap Mendukung Pilkades yang aman
- Andi Faiz Sebut Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Harus jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Maming Usul Pemkot Buat Ruang Khusus Penanganan ODGJ
- Perbaikan Terminal Kilo 6 Bontang, Pemprov Kaltim Gelontorkan Dana 17 Miliar
- Rustam Pertanyakan Soal Naiknya Tarif Layanan RSUD
- Amir Tosina Soroti Soal Jalan Bonles yang Kembali Rusak Lagi
- Bisa Pecah Kesatuan Bangsa, Diskominfo Kaltim Ajak Masyarakat Perangi Hoaks dan Laporkan.
- Gubernur Kaltim Sambut Keinginan Australia Berkontribusi di IKN
- Gubernur Kaltim Isran Noor mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan umat Beragama (FKUB) Provinsi Kaltim
- Dugaan 21 IUP Palsu Diinvestigasi Oleh Inspektorat Kaltim
Hati-hati ! Penyalahgunaan Data Peserta Vaksin dapat di Pidana

Keterangan Gambar : Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi (Doc. Ryn/NB)
NEWSBONTANG.COM - Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, memastikan proses pencetakan bukti vaksin oleh peserta vaksin, tidak masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Hanya saja secara pribadi, ia menganjurkan kepada peserta yang sudah vaksinasi untuk tidak memberikan data vaksinasi kepada pihak lain. Karena rentan untuk disalahgunakan.
"Tidak ada pelanggaran pidana dalam mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu," katanya saat ditemui di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Senin (30/8/2021) lalu.
Baca Lainnya :
- Perjuangan Agus Haris Dalam Urusi Sengkarut Tapal Batas Kampung Sidrap0
- Jokowi Perpanjang Episode PPKM di Indonesia0
- Reses Abdul Samad, Warga Keluhkan Banjir dan Internet Gratis0
- BLT Rp 250 Ribu, Dinsos-PM : Kami Tak Mau Masalah dengan Hukum0
- Berikut Data Penerima BLT Rp 250 Ribu di Bontang; Terbanyak di Lok Tuan0
Lebih lanjut, Hamam menerangkan apabila terdapat oknum yang melakukan penyalahgunaan kepercayaan konsumen maka akan dikenakan hukum pidana.
Oknum tersebut dapat dikenakan KUHPidana Pasal Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan. Dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
Tak hanya itu, pelaku penyalahgunaan data seseorang itu bisa dijerat UU nomor 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penggunaan data pribadi seseorang untuk tujuan tertentu tanpa seizin yang bersangkutan dan berkewenangan itu dilarang dan bisa dikenakan tindak pidana," terangnya.
Saat ini pemerintah menganjurkan seluruh masyarakat untuk dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dari Kemenkes RI yang menjadi database peserta vaksin seluruh Indonesia. (Ryn/NB)