- Di Ketuai Agus Suhadi DKC Garda Prabowo Bontang Terbentuk
- Gelar Gelar World Cleanup Day 2024, Pemerintah Harap Ini Menjadi Aksi Global Cleanup Day 2024
- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Korona Melanda
Keterangan Gambar : Ilustarasi (Foto/Dokumentasi.NB)
NEWS BONTANG – Kali ini kami menyajikan sebuah tulisan tentang bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah saat wabah Korona melanda? Berikut tinjauan hukumnya, semoga bermanfaat.
Dalam Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun
(hlm. 22) menyatakan bahwa meninggalkan shalat berjamaah dan shalat Jumat
dibolehkan hanya ketika khawatir tertimpa bahaya yang sudah terlihat jelas
bahayanya dan yakin, atau yakin akan terkena virus. Adapun jika baru sangkaan,
maka tidak dibolehkan meninggalkan shalat jamaah dan shalat jumat. Yang
menganggap bahaya ataukah tidak untuk berkumpul adalah para pakar dan
pemerintah yang bertanggungjawab dalam hal ini.
Masalah pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat dirinci sebagai
berikut:
Pertama: Pasien yang terkena virus diharamkan menghadiri shalat Jumat dan
shalat berjamaah, hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Baca Lainnya :
- Keren! Bakhtiar Wakkang Tawarkan Mobil Pribadinya Barter Masker untuk Disumbangkan0
- Sejumlah Pemukiman di Bontang Mulai Batasi Akses Keluar Masuk0
- DPRD Sepakat, Dana Rp 50 Miliar Siap Digelontorkan untuk Penanganan Korona0
- Soal Galian di Jalan Bhayangkara, PUPRK: Kontraktor Janji Pekan Ini Dicor0
- Imbas Korona, Keuangan Global Menurun DBH Diproyeksi Merosot0
لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
“Jangan dikumpulkan yang sakit dengan yang sehat.” (HR. Bukhari, no.
5771 dan Muslim, no. 2221)
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ
بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا
“Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka
janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri
sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.”
(HR. Bukhari, no. 5728 dan Muslim, no. 2218)
Kedua: Orang yang diputuskan oleh instansi
khusus untuk diisolasi, maka dia harus berkomitmen akan hal itu dan tidak
menghadiri shalat berjamaah dan shalat Jumat, dia menunaikan shalatnya di rumah
atau di tempat isolasinya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Amr bin
Asy-Syarid dari bapaknya, ia berkata,
كَانَ فِى وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِىُّ -صلى
الله عليه وسلم- « إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَفَارْجِعْ »
“Dahulu ada utusan dari Tsaqif ada yang terkena kusta. Maka Nabi
shallallahu alihi wa sallam mengirim pesan ‘Sungguh kami telah membaiat Anda,
maka pulanglah.” (HR. Muslim, no. 328).
Ketiga: Yang khawatir terkena virus (karena
sudah menyebar di daerahnya) atau ia dapat mencelakai orang lain, maka dia
diberi keringanan tidak menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah. Hal ini
berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.”(Hadits
hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya
dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31
secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan
yang saling menguatkan satu sama lain)
Dari semua yang disebutkan di atas, kalau dia
tidak menghadiri shalat Jumat, maka diganti dengan shalat Zhuhur empat rakaat.
[Hal di atas kami ringkaskan dari fatwa Hayah Kibar Al-‘Ulama’ di Kerajasan
Saudi Arabia, no. 246, 16/7/1441 H]
Majelis Ulama
Indonesia menetapkan sebagai berikut yang ringkasnya:
Pertama: Jika berada di suatu kawasan yang
potensi penularan tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang
berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan
shalat Zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu,
tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Kedua: Jika berada di suatu kawasan yang
potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia
tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga
diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung
(bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering
membasuh tangan dengan sabun. (Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no. 14 tahun
2020)
Dikembangkan
dari:
- Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah
Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (Ma’a Dirosah Fiqhiyyah li
Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bi Virus Corona). Abu ‘Abdil ‘Aziz Haitam bin
Qasim Al-Hamri. Terbitan 1441 H, 2020.
- Fatwa Islamqa binaan Syaikh
Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 333514.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia,
no. 14 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi
Wabah Covid-19.
Diselesaikan Selasa pagi, 22 Rajab 1441 H,
17 Maret 2020, di Darush Sholihin
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Rumasyho.Com
https://rumaysho.com/23554-hukum-shalat-jumat-dan-shalat-berjamaah-saat-wabah-corona-melanda.html