- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Ini Sanksi Bagi ASN yang Tolak Pindah ke IKN
Keterangan Gambar : Ilustrasi ASN saat bersiap mengikuti upacara. (Doc. Int)
NEWSBONTANG.COM - Pemerintah bakal menyiapkan sanksi bagi ASN maupun PNS yang menolak dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sanksi tersebut merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan PNS yang menolak pindah ke IKN akan dikenai sanksi sedang sesuai pasal 8 dan 10 PP 94 Tahun 2021.
"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin. Apa yang akan dikenakan ada di Pasal 8," kata Satya, dikutip melalui laman CNNIndonesia.com.
Baca Lainnya :
- Lomba Gasing di Guntung, Simbol Jaga Warisan Nenek Moyang0
- Saefuddin Zuhri Motori Lahirnya SIJAKA, Bawa Visi Penyatuan Tanpa Sekat0
- PUPRK Bontang Bakal Pakai Anggaran Rp 1,5 Miliar Buat Perbaiki Jalan di Pusat Kota0
- Sinyal Reshuffle Jokowi Saat Pidato di Bali0
- Dea OnlyFans Ditangkap Polisi, Berawal Dari Giat Patroli Siber0
Adapun, Pasal 10 PP 94/2021 menjelaskan sanksi disiplin sedang antara lain mengatur, PNS dikenakan potongan tunjangan hingga 25 persen, hingga bersedia ditempatkan atau ditugaskan dimanapun sesuai perintah atasan.
Dengan ketentuan itu, Satya menegaskan bahwa pemerintah tak akan moratorium atau menangguhkan sementara usulan mutasi oleh PNS. Pernyataan Satya sekaligus merespons ramai-ramai sejumlah PNS yang belakangan mengusulkan mutasi karena menolak dipindah ke IKN.
"Moratorium mutasi? Tidak. Mutasi itu bagian dari upaya pembinaan, guna memberikan pengalaman kerja, tanggung jawab dan kemampuan yang lebih besar kepada pegawai tersebut," katanya.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya juga menegaskan bahwa pihaknya mewajibkan PNS maupun ASN yang memenuhi syarat dipindah ke IKN.
Dia mempersilahkan PNS yang menolak untuk dipindah ke IKN untuk keluar. Menurut dia, aturan soal kepindahan ASN ke IKN telah final. Ia menyebut setidaknya 60 ribu ASN masuk klaster pertama yang akan dipindah ke IKN pada 2023 mendatang.
Ia pun memastikan hanya ASN yang berada di instansi tingkat pemerintah pusat saja yang akan dipindahkan ke IKN nantinya.
"Hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah. Kalau gak mau pindah ya keluar," kata Tjahjo usai resmikan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Kota Magelang, Kamis (17/3/2022). (Red/NB)
Demi memberikan kemudahan akses baca berita newsbontang.com, kami membuka grup di platform sosial media telegram untuk pembaca setia newsbontang.com. Mari bergabung di Grup Telegram "NB Buddy Update", dengan cara klik link https://t.me/newsbontangupdate, kemudian join.