- Gelar World Cleanup Day 2024, Pemerintah Harap Ini Menjadi Aksi Global
- Sekertaris Daerah Bontang AJi Erlynawati Tutup Acara Puncak bontang Animal Festival
- Disdukcapil Bontang Terbitkan KTP Ke 3 Pelajar Berusia 17 Tahun.
- Pjs Wali Kota Bontang, bimtek tetap memperhatikan prosedur dan ada output yang baik.
- Dorong Ekonomi Daerah, DPMPTSP Bontang Fokus Kemudahan Investasi Melalui Raperda Insentif
- Dorong Ekonomi Daerah, DPMPTSP Bontang Fokus Kemudahan Investasi Lewat Raperda Insentif
- Bontang Lestari Disiapkan Jadi Kawasan Industri Terpadu, Pemerintah Fasilitasi Percepatan Investasi
- DPMPTSP Bontang Tingkatkan Transparansi dengan Layanan SKP Penelitian Online
- Siapkan Infrastruktur Bongkar Muat di Bontang, Dorong Pemerintah Pusat untuk Bangun Pelabuhan
- DPMPTSP Gelar Penyusunan Dokumen IKM Perizinan
Islamic Center Kaltim Tolak Vaksin Astra Zeneca, MUI Bontang : Kami Ikuti Fatwa Ulama
Keterangan Gambar : Kantor MUI Bontang, jalan HM Ardans, Satimpo, Bontang Selatan. Jumat (27/8/2021). (Doc. Ryn/NB)
NEWSBONTANG.COM - Badan Pengelola Islamic Center Kalimantan Timur (BPIC Kaltim) beberapa waktu belakangan ini ramai dibicarakan publik setelah mengeluarkan surat pembatalan dan penolakan vaksin jenis Astra Zeneca, pada Selasa (24/8/2021) lalu.
Dalam surat nomor 103/BPIC–SET/VII/2021, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, secara tegas pihak BPIC membatalkan rencana vaksinasi massal yang rencananya akan digelar pada 25 sampai dengan 26 Agustus 2021 kemarin.
Langkah itu diambil karena mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca, tertulis bahwa vaksin AstraZeneca hukumnya haram.
Baca Lainnya :
- Siap-siap ! Warga Terpilih akan Terima BLT Rp 250 Ribu0
- 4TZ Unlimited Raih Juara Turnamen PUBG Mobile Sahabat SUS0
- Pizza Hut Bontang Serap 80 Persen Tenaga Kerja Lokal0
- Diskominfo : Masyarakat Jangan Iseng untuk Layanan Darurat 1120
- Pemkot Lunasi Tunggakan Insentif Milik Nakes0
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Bontang Imam Hambali, menuturkan secara tegas mengambil langkah yang sama dengan mengikuti fatwa dari MUI Pusat.
Menurutnya, vaksin merk Astra Zeneca bisa dipergunakan, apabila dalam kondisi darurat dan tidak ada pilihan vaksin jenis lainnya.
Maka, ia meminta Pemkot Bontang tidak mendistribusikan vaksin Merk Astra Zeneca jika vaksin jenis lain masih ada
"Kalau masih ada jenis lain, tentu bakal kami tolak. Karena memang itu haram sesuai kajian MUI pusat," katanya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (27/8/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana mengatakan, soal merek vaksin, pihaknya hanya mengikuti instruksi pusat dan tak ada wewenang untuk memilih merek vaksin.
"Jenis vaksin apapun yang datang maka itu yang kita suntikan," ucapnya.
Adi mengaku, sampai saat ini belum ada informasi soal distribusi vaksin merk Astra Zeneca. Jika ada, pihaknya akan lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemuka agama. Agar meminimalisir polemik yang berkembang di masyarakat.
"Agar masyarakat yakin kalau vaksin Astra Zeneca bisa digunakan," tandasnya. (Ryn/NB)