- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Jaga Keharmonisan Antar Umat Beragama, Menag Terbitkan Aturan Soal Toa Masjid
Keterangan Gambar : Ilustrasi toa yang dipasang di masjid. (Doc. Int)
NEWSBONTANG.COM - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan perihal penggunaan pengeras suara atau toa yang digunakan masjid untuk mensyiarkan agama islam maksimal 100 dB atau desible.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Aturan tersebut dibuat semata untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia.
Baca Lainnya :
- Diskominfo Dikejar Deadline Simulasi ETLE, Kilatan Cahaya E-Tilang Belum Kunjung Nyala0
- WiFi Gratis di Bontang Tersebar di 410 Titik, Ini Penjelasan Pembayaran Tagihan Bulanannya0
- 19 Sampel Pasien Covid-19 di Bontang Probable Omicron, Berikut Penjelasan Gejalanya0
- Kursi Lowong Direktur Perusda AUJ Bontang Sepi Peminat0
- Pembabatan Hutan Mangrove oleh PT EUP Disoal Bakhtiar Wakkang0
Meski toa masjid dianggap sebagai alat atau media untuk mensyiarkan agama islam, terutama saat mendekati waktu shalat. Disaat yang bersamaan banyak pula masyarakat dengan berbagai latar belakang agama lainnya. Sehingga inilah yang menjadi fungsi dari aturan itu agar bisa merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,” kata Menag Yaqut dalam siaran persnya, beberapa waktu lalu.
Dengan keputusan Menag Yaqut itu mendapatkan tanggapan yang beragam. Bahkan ada yang beranggapan aturan itu melarang umat islam menyebarkan agamanya.
Merespon itu, Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kemenag RI Adib, menegaskan pihaknya tak membatasi syiar agama islam melalui aturan itu. Benar-benar aturan itu dibuat untuk menjaga suasana yang nyaman dan kondusif.
“Aturan ini sama sekali bukan membatasi syiar islam. Tetapi justru menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif,” kata Adib dalam keterangan resminya pada Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, selain menggunakan toa masjid. Banyak sarana lainnya yang dapat digunakan untuk syiar agama islam. Salah satunya dengan memanfaatkan sosial media sebagai bentuk pemanfaatan perkembangan teknologi.
"Syiar Islam ini terbangun di tengah masyarakat tidak hanya melalui satu media saja, termasuk di dalamnya banyak sekali media yang bisa kita manfaatkan untuk menyiarkan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin, memberikan pengayoman, perlindungan, serta kenyamanan," kata dia.
Adib meminta agar Penyuluh Agama Islam (PAI) bisa mengedukasi masyarakat terkait aturan toa itu. Ia menilai PAI berperan penting dalam memberikan pemahaman yang terang terkait aturan tersebut.
"Kita punya puluhan ribu Penyuluh Agama Islam di tingkat kecamatan, bahkan di tingkat kelurahan dan desa. Saya berharap mereka ikut serta menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait edaran Kemenag ini," pintanya.
Dikabarkan pula, dua ormas islam terbesar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah menerima dengan baik aturan itu. (Red/NB)
Sumber : CNN Indonesia