Jokowi Cabut 2.078 IUP di Indonesia

By Annas 07 Jan 2022, 11:02:01 WIB Daerah
Jokowi Cabut 2.078 IUP di Indonesia

Keterangan Gambar : Tangkapan layar dari konferensi pers Presiden Joko Widodo, di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis (6/1/2022). (Doc. Int)


NEWSBONTANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara. Sikap itu disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis (6/1/2022).

Pencabutan izin itu berangkat dari komitmen Jokowi yang mengancam akan mencabut IUP apabila tak mematuhi aturan pemenuhan pasokan batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Ini juga merupakan buntut dari ‘kemucilan’ pengusaha batubara yang tak pernah menyampaikan rencana kerja.

Baca Lainnya :

"Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.

"Izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut," tandasnya.

Dalam pidato Jokowi sebelumnya pada Senin (3/1/2021), ia mengancam untuk mencabut tak hanya izin ekspor, namun juga Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan batu bara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara di dalam negeri, menyusul kondisi kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Jokowi menegaskan, perusahaan tambang wajib memenuhi aturan DMO, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Menurutnya, ini hal mutlak dan tak bisa ditawar.

"Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," papar Jokowi.

Jokowi pun memerintahkan kepada Kementerian ESDM, BUMN, dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.

"Yang pertama, soal pasokan batubara, saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri," tegasnya.

Dia mengatakan agar perusahaan swasta, BUMN dan anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor.

"Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor," tuturnya.

"Ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," jelasnya.

Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) buka suara terkait keputusan Jokowi tersebut. 

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait keputusan kepala negara tersebut, yang jelas pihaknya akan selalu mematuhi peraturan negara.

"Kami masih menunggu rapat dengan pemerintah untuk kelanjutan. Sebagai kontraktor pemerintah, tentu kami mematuhi peraturan dan kebijakan yang dibuat pemerintah," jelas Hendra. (Red/NB)

Sumber : CNBC Indonesia




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment