Jokowi Tambah Masa Berlaku PPKM Level 4

By Annas 03 Agu 2021, 08:07:47 WIB Nasional
Jokowi Tambah Masa Berlaku PPKM Level 4

Keterangan Gambar : Presiden RI Joko Widodo. (Doc. Int)


NEWSBONTANG.COM - Presiden RI Joko Widodo kembali memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pada 3 hingga 9 Agustus mendatang. 

Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam siaran langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Secara akumulasi masa kebijakan, Jokowi telah memberlakukan PPKM Level 4 ini sudah selama satu bulan lamanya.

Baca Lainnya :

Sebelumnya diketahui, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli dimana angka penyebaran Covid-19 di Indonesia mulai melonjak. Kemudian diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli dan 26 Juli hingga 2 Agustus.

Dalam masa penerapan PPKM Level 4 tersebut, diklaim telah dapat menekan penurunan angka penyebaran Covid-19 hingga turunnya tingkat keterisian Bet Occupation Rate (BOR) rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.

“Dengan mempertimbangkan pertumbuhan kasus dalam minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu,” kata Jokowi, pada Senin (2/8/2021).

Jokowi juga berpesan agar masyarakat dapat tetap menjalankan prokes yang sesuai dengan anjuran pemerintah.

“Dalam situasi apapun, penerapan protokol kesehatan menjadi kunci dalam tetap menjaga masyarakat dapat menjalankan kehidupan sehari-hari,” ucap Jokowi.

Keberhasilan penerapan PPKM level 4 ini akan diukur melalui tiga pilar yang menjadi prioritas pemerintah. Diantaranya kecepatan vakasinasi, Penerapan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker) dan kegiatan 3T (Testing, Threatment, Tracing).  

Termasuk menjaga keterisian BOR di setiap RS Covid-19, penambahan isolasi terpusat, memastikan pasokan obat-obatan dan ketersediaan tabung oksigen. (Red/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.