Keributan di Tanjung Laut Indah, Pelaku dan Korban Sama-sama Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya

By Annas 10 Apr 2022, 16:11:00 WIB Kriminal
Keributan di Tanjung Laut Indah, Pelaku dan Korban Sama-sama Ditangkap Polisi,  Ini Sebabnya

Keterangan Gambar : Dua pelaku kini diamankan di Polsek Bontang Selatan. (Doc. Hms)


NEWSBONTANG.COM - Sebilah badik digunakan seorang pemuda berinisial AL (21) untuk mengancam rekan kerjanya di sebuah tempat pengeringan ikan, di Jalan Pelabuhan III, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, pada Sabtu (9/4/2022) lalu, sekira pukul 19.30 Wita.

AL yang dengan sengaja menenggak minuman keras oplosan, untuk mempersiapkan rencana menyerang korban TS (46). Lantaran sakit hati gara-gara dilaporkan ke Bos tempatnya bekerja. Yang dianggap tak bekerja saat para pekerja sedang melakukan pembongkaran garam.

Minum miras oplosan bersama korban di kostan yang sama, AL hendak melampiaskan kekesalannya menggunakan badik yang telah ia siapkan sebelumnya.

Baca Lainnya :

“Kejadian itu dilatari masalah pekerjaan, korban diduga pelaku melaporkan ke bos karena tidak bekerja pada siang tadi (di hari yang sama) untuk mengangkut garam,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, dalam rilisnya.

Saat kejadian, dikatakan polisi, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. TS yang panik lantas melarikan diri ke rumah warga setempat. Warga pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Bontang Selatan.

Tak lama berselang, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mendatangi korban. Setelahnya, korban bersama polisi mendatangi kostan pelaku.

AL yang panik membuang barang bukti berupa badik ke semak-semak. Tindakannya pun diketahui oleh warga. Yang kemudian melaporkan kepada polisi.

Tak ingin diamankan seorang diri. AL yang juga sudah kenal dekat dengan TS membocorkan informasi kepada polisi. Kalau dalam tas ransel milik TS juga disimpan badi. 

Setelah diperiksa, polisi pun menemukan badik di dalam tas TS yang dibungkus di dalam baju.

“Saat di Polsek karna pelaku kasih tau kalau dalam tas korban ada badik, saat digeledah ditemukan badik dalam tasnya,” kata IPTU Mandiyono.

Walhasil, korban dan pelaku pun sama-sama diamankan di Polsek Bontang Selatan bersama dua bilah badik. 

Dua pelaku dijerat dengan pasal 2 (1) Undang - Undang Darurat  nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red/NB)

Demi memberikan kemudahan akses berita, kami membuka grup di platform sosial media telegram untuk pembaca setia newsbontang.com. Mari bergabung di Grup Telegram "NB Buddy Update", dengan cara tekan link https://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.