- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
KR dan MT Resmi Ditahan, Kejari Buru Nama Lain dalam Kasus Korupsi PT BME

Keterangan Gambar : Kedua tersangka KR dan MT (rompi merah) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT BME. (Doc. Ist)
NEWSBONTANG.COM - Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menetapkan dua tersangka eks Direktur PT Bontang Migas Energi (BME) dalam kasus korupsi. Kini Kejari bakal mengejar oknum lainnya yang diduga terlibat kuat dalam kasus tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Bontang Hendri Sipayung, menuturkan dalam kasus korupsi seperti ini tak mungkin tersangka ‘bermain’ sendiri. Ia memastikan ada pihak atau oknum lain yang terlibat dalam membantu praktik rasuah ini.
Saat ini penyidik menyiapkan materi untuk persidangan. Dan menunggu fakta persidangan untuk melakukan pengembangan.
Baca Lainnya :
- Amankah Basement Pasar Tamrin untuk Jualan? Ini Penjelasan Diskop-UKMP Bontang0
- Ketum PKB Usul Pemilu Diundur 2 Tahun dari 2024, Politisi Nasdem Sebut Itu Usulan Tak Masuk Akal0
- Dua Santri Keroyok Guru Pesantren Hingga Tewas Gegara HP Disita0
- Kantor Kemenag Bontang Resmi Pakai Aturan Baru Soal Penggunaan Toa Masjid di Bontang0
- Dua Eks Direktur PT BME Dijebloskan ke Penjara, Rugikan Negara Rp 474 Juta0
"Pasti penyidik akan mempelajari dari fakta persidangan nantinya," kata Henry saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Kejari Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Kamis (24/2/2022).
MT dan KR dalam beberapa poin belanja perusahaan, menggelontorkan anggaran yang tak sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Parahnya dari semua kegiatan itu sama sekali tak mendongkrak pendapatan perusahaan. Justru merugi. Pun PT BME tak pernah menyetorkan dividen kepada pemerintah sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski pimpinan perusahaan dapat menggunakan hak diskresi, apabila kondisi mendesak dan penting. Sialnya sejumlah belanja yang digunakan tanpa unsur yang mendesak.
"Untuk outbound karyawan, ternyata tak ada di RKAP. Perjalanan dinas. Perlakuannya seperti perusahaan skala besar, tapi tak ada dividen yang disetor ke daerah," ungkap Hendri.
Tersangka MT selaku Plt Direktur PT BME periode Januari hingga Juli 2017 dan tersangka KR selaku Direktur PT BME periode Juli 2017 hingga September 2019. Kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Bontang selama 20 hari, terhitung 23 Februari hingga 14 Maret 2022.
Adapun pembiayaan belanja PT BME yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada 2017, sebagai berikut:
1. Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL) 2017 senilai Rp 48.326.500.
2. Beban keuangan SPPD Rp 42.013.000.
3. Consumable Kantor Rp 11.200.336.
4. Beban Lain-Lain Rp 1.740.000.
5. Kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000.
6. Employee Gathering Rp 61.798.700.
7. Lembur Pegawai Rp 18.771.245.
8. Pemberian Pesangon Rp 40.174.254.
Adapun total pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAP PT BME pada 2017 sejumlah Rp 230.824.035.
Tak hanya itu, akuisisi PT BBG juga masuk dalam daftar temuan penyidik. Pengambilalihan perusahaan operator Jaringan Gas Rumah Tangga ini tanpa persetujuan pemegang saham.
(Ryn/NB)