KR dan MT Resmi Ditahan, Kejari Buru Nama Lain dalam Kasus Korupsi PT BME

By Annas 25 Feb 2022, 12:31:57 WIB Daerah
KR dan MT Resmi Ditahan, Kejari Buru Nama Lain dalam Kasus Korupsi PT BME

Keterangan Gambar : Kedua tersangka KR dan MT (rompi merah) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT BME. (Doc. Ist)


NEWSBONTANG.COM - Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menetapkan dua tersangka eks Direktur PT Bontang Migas Energi (BME) dalam kasus korupsi. Kini Kejari bakal mengejar oknum lainnya yang diduga terlibat kuat dalam kasus tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Bontang Hendri Sipayung,  menuturkan dalam kasus korupsi seperti ini tak mungkin tersangka ‘bermain’ sendiri. Ia memastikan ada pihak atau oknum lain yang terlibat dalam membantu praktik rasuah ini.

Saat ini penyidik menyiapkan materi untuk persidangan. Dan menunggu fakta persidangan untuk melakukan pengembangan.

Baca Lainnya :

"Pasti penyidik akan mempelajari dari fakta persidangan nantinya," kata Henry saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Kejari Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Kamis (24/2/2022).

MT dan KR dalam beberapa poin belanja perusahaan, menggelontorkan anggaran yang tak sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Parahnya dari semua kegiatan itu sama sekali tak mendongkrak pendapatan perusahaan. Justru merugi. Pun PT BME tak pernah menyetorkan dividen kepada pemerintah sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Meski pimpinan perusahaan dapat menggunakan hak diskresi, apabila kondisi mendesak dan penting. Sialnya sejumlah belanja yang digunakan tanpa unsur yang mendesak. 

"Untuk outbound karyawan, ternyata tak ada di RKAP. Perjalanan dinas. Perlakuannya seperti perusahaan skala besar, tapi tak ada dividen yang disetor ke daerah," ungkap Hendri. 

Tersangka MT selaku Plt Direktur PT BME periode Januari hingga Juli 2017 dan tersangka KR selaku Direktur PT BME periode Juli 2017 hingga September 2019. Kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Bontang selama 20 hari, terhitung 23 Februari hingga 14 Maret 2022.

Adapun pembiayaan belanja PT BME yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada 2017, sebagai berikut:

1. Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL) 2017 senilai Rp 48.326.500.

2. Beban keuangan SPPD Rp 42.013.000.

3. Consumable Kantor Rp 11.200.336.

4. Beban Lain-Lain Rp 1.740.000.

5. Kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000.

6. Employee Gathering Rp 61.798.700.

7. Lembur Pegawai Rp 18.771.245.

8. Pemberian Pesangon Rp 40.174.254.

Adapun total pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAP PT BME pada 2017 sejumlah Rp 230.824.035.

Tak hanya itu, akuisisi PT BBG juga masuk dalam daftar temuan penyidik. Pengambilalihan perusahaan operator Jaringan Gas Rumah Tangga ini tanpa persetujuan pemegang saham.

(Ryn/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.