- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
Lebaran di Penjara, NT Ditangkap Polisi saat Tidur Pulas
Keterangan Gambar : Tersangka NT diamankan di Mapolres Bontang, bersama dengan semua barang bukti hasil penangkapan. (Doc. Humas Polres Bontang)
NEWSBONTANG.COM – Opsnal
Satrekoba dan Tim Rajawali Polres Bontang, mengamankan NT (38) dalam kasus
peredaran narkoba jenis sabu, di Jalan Asmawarman, Gunung Telihan, Bontang
Barat. Sekira pukul 07.00 Wita pagi tadi, pada Rabu (12/5/2021).
Pria muda tersebut, di grebek polisi saat sedang tertidur pulas
dirumahnya.
Di dalam kamarnya, polisi mengamankan barang bukti jenis sabu,
seberat 5,68 gram yang terbungkus rapih di dekat kaki tersangka.
Baca Lainnya :
- Sopir Tanpa Dokumen Rapid Antigen Negatif Diperiksa di Tugu Selamat Datang Bontang0
- Tim Satgas Covid-19 Bontang Izinkan Shalat Idul Fitri di Masjid0
- Pemilihan Pemuda Pelopor Bontang akan Dilaksanakan Akhir Mei, Berikut Syarat dan Ketentuan Peserta0
- Reskoba Polres Bontang Cek Urine Sopir di Tugu Selamat Datang0
- Dispopar Beri Sekretariat dan Studio untuk FKP Bontang0
“Sabu sebanyak 13 bungkus plastik disimpan di dekat kaki, tempat
dia tidur yang tersimpan dalam kotak berwarna oranye,” kata Kapolres Bontang,
AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP
Suyono.
Selain mengamankan sabu, aparat kepolisian juga menyita barang
bukti lain berupa, uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu, kotak permen,
pipet kaca, sedotan plastik, korek api, dan kotak karton berwarna oranye, yang
diakui milik tersangka.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang, dan dengan terpaksa harus melewatkan momentum lebaran bersama dengan keluarga.
Kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI
nomor 35/2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/NB)