- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Lunasi Denda ETLE Sebelum Urus Surat-surat Kendaraan
Keterangan Gambar : ETLE Statis yang sudah terpasang di jalan raya, dan saat ini masih dalam tahap uji coba, di Jalan MT Haryono, Bontang Utara, tepatnya di depan Markas Rudal 002 Bontang, Kamis (6/1/2021). (Doc. Ryn/NB)
NEWSBONTANG.COM - Beredar luas pesan berantai di beberapa WhatsApp Group (WAG), yang menghimbau agar para pengendara berhati-hati karena denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), akan ditagih secara tiba-tiba saat hendak mengurus surat-surat kendaraan di Bontang.
Berikut bunyi pesan berantai tersebut. “Info temen2 driver semuanya , patuhi rambu2 lalin dan tetap pake seat belt walaupun dlm Kota btg .. td ada temen kita mau bayar pajak mobil , ternyata dia harus bayar tilang dl karena dia kena E-tilang di btg , tilang dibayar dl br bisa byr pajak .. tetangga jg mau byr pajak motor jg gt , harus bayar E tilang dl.”
Informasi itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna.
Baca Lainnya :
- Gangguan ! Warga Belum Bisa Layangkan Aduan Pelayanan Lewat Website Disdukcapil Bontang 0
- Lagi, 21 Unit PJU Telah Nyala di Dua Lokasi Jalan Raya Bontang0
- Manfaatkan Kemitraan, Pengolahan Minyak Goreng oleh Pemerintah akan Dibantu Perusahaan0
- Pos 7 Ditutup Permanen, Pembangunan Pujasera Dianggap Cukup Wakili Keresahan Warga0
- PTM 100 Persen, Belajar di Sekolah Hanya Sampai Pukul 12.00 ?0
Ia menjelaskan saat ini terdapat dua jenis ETLE di Bontang, yakni jenis Mobile dan Statis.
Saat ini yang aktif merekam pelanggaran pengendara yakni ETLE Mobile. Yang terpasang di beberapa kendaraan dan helm personel Sat Lantas Polres Bontang.
Apabila informasi tersebut mengacu ETLE Mobile, maka informasi tersebut benar, lantaran apabila pengendara melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), tidak menggunakan helm saat berkendara dan sebagainya.
Maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir, pengendara diwajibkan membayar denda sesuai pelanggaran. Setelah pembayaran telah diselesaikan, blokir akan dibuka dan dapat mengurus perpanjangan pajak STNK kembali.
Sementara ETLE Statis yang berada di Jalan MT Haryono, Bontang Utara tepatnya di depan Rudal belum diberlakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas.
"Kalau ETLE Statis masih simulasi atau uji coba," kata Edy saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (6/1/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang Dasuki, menjelaskan ETLE Statis yang ada di Jalan MT Haryono masih dalam tahap simulasi atau uji coba.
Penindakan belum diberlakukan, lantaran pemenuhan infrastruktur masih belum lengkap.
Namun, ETLE statis telah berfungsi dalam uji coba sejak terpasang pekan lalu.
ETLE statis mampu menangkap visual dalam mobil, semisal pengendara tak memakai sabuk pengaman, bermain handphone dan jenis kelalaian lainnya dapat ditangkap oleh kamera dan sensor yang terpasang.
"Tentunya akan kami informasikan ke masyarakat luas apabila ETLE statis melakukan tindakan melanggar lalu lintas," tandasnya.
(Ryn/NB)