Makmur Kabulkan Permintaan Pansus Ketenagalistrikan, Tambahan Masa Pansus Sebulan

By Annas 10 Mei 2022, 13:33:15 WIB Kominfo Kaltim
Makmur Kabulkan Permintaan Pansus Ketenagalistrikan, Tambahan Masa Pansus Sebulan

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna ke 12. (Doc. Int)


NEWSBONTANG.COM – Ketua DPRD Kalimantan Timur Makmur HAPK memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang I Tahun 2022, di Lantai 6 Gedung D Kompleks DPRD Kaltim jalan Teuku Umar pada Selasa (10/5/2022).


Salah satu agenda rapat paripurna ini berkaitan dengan penyampaian laporan hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Baca Lainnya :


Melaporkan hasil kerja Pansus Ketenagalistrikan, Wakil Ketua Pansus Bagus Susetyo pun menyampaikan sejumlah jadwal Rencana Kerja yang telah disusun oleh Pansus Ketenagalistrikan.


Pertama, Pansus Ketenagalistrikan sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak tiga kali.


Kedua, Pansus Ketenagalistrikan sudah melakukan Rapat Koordinasi (RAKOR) sebanyak satu kali.


Ketiga, Pansus Ketenagalistrikan sudah melakukan Konsultasi sebanyak dua kali dengan Pemerintah Pusat di antaranya bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Dalam Negeri RI.


Adapun hasil konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI yakni perbaikan-perbaikan dan penambahan kalimat pada pasal dan penambahan pasal.


Lalu, hasil Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI berupa perbaikan-perbaikan dan penambahan kalimat pada pasal 4. 


Sedangkan hasil studi banding ke Provinsi Bali yang diperoleh adalah pemanfaatan Energi baru dan terbarukan secara efektif serta diakomodir dalam Perda Provinsi Bali.


Maka dari seluruh rangkaian kegiatan itu, ia pun meminta kepada pimpinan untuk memperpanjang masa kerja pansus yang sudah berjalan selama tiga bulan ini.


“Kami meminta agar dapat memberikan tambahan waktu untuk penyelesaian Perda selama satu bulan,” tegasnya.


Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan anggota lainnya menyatakan setuju atas permintaan Pansus Ketenagalistrikan.


“Kita berikan perpanjangan selama satu bulan,” kata Makmur setuju diikuti anggota dewan yang lainnya.


Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan pun membacakan surat keputusan atas hasil yang telah ditetapkan pimpinan.


“DPRD Kaltim memperpanjang Pansus pembahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan selama satu bulan sampai tanggal 8 Juni 2022 dan berhenti dengan sendirinya setelah penyampaian laporan hasil kerja pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim,” terangnya.


Kemudian untuk komposisi pimpinan juga keanggotaan serta tugas dan kewajiban pansus ini kata Ramadhan tetap tidak mengalami perubahan sesuai peraturan peerundang-undangan.


“Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Kaltim tahun anggaran 2022 melalui Sekretariat DPRD Kaltim. Keputusan ini mulai berlaku dan ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2022,” tutupnya. (Yud/NB/Adv/KominfoKaltim)


Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link: //t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.