- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Nelayan Pengedar Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Tersangka pengedar narkoba jenis sabu beserta dengan barang bukti diamankan pihak kepolisian di Mapolres Bontang, di Jalan Bhayangkara, Gunung Elai, Bontang Utara. (Doc. Humas Polres Bontang)
NEWSBONTANG.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus seorang nelayan inisial Us (39) yang diduga menjadi pelaku pengedar narkoba jenis sabu, di jalan Ikan Tuna RT 11, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, pada Rabu (8/9/2021), sekira pukul 12.00 Wita malam lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan, di badan Us tak ditemukan barang bukti apapun. Namun saat polisi memeriksa seisi rumah, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 6,19 gram yang sudah terbungkus rapi dan dibagi sebanyak 15 poket.
Selain 15 poket sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah handphone, satu alat hisap sabu, satu buah korek gas dan uang hasil penjualan senilai Rp 300 ribu.
Baca Lainnya :
- Pemkot Jamin Rapid Antigen Gratis bagi Peserta Seleksi PPPK Guru0
- Bahaya Sakit Asma dan Maag, Renggut Nyawa Petani di Bonles0
- Dewan Beri Teguran ke Dishub Soal Jalan Rusak di Bonles0
- BLT Rp 250 Ribu; Dinsos-PM Bontang Terima 125 Aduan Masyarakat0
- Disdikbud Bontang Edarkan Syarat PTM Sekolah0
"Dari hasil penggeledahan dalam kamar, petugas temukan sabu yang disembunyikan di bawah karpet. Hasil interogasi, US mengaku barang bukti itu miliknya," kata Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Rakib Rais dalam pesan tertulisnya yang dikutip oleh media ini, Kamis (9/9/2021).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bontang, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana asal barang haram itu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman, lima sampai 20 tahun penjara," tandasnya. (Ryn/NB)