- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
Nelayan Pengedar Sabu Terancam 20 Tahun Penjara
Keterangan Gambar : Tersangka pengedar narkoba jenis sabu beserta dengan barang bukti diamankan pihak kepolisian di Mapolres Bontang, di Jalan Bhayangkara, Gunung Elai, Bontang Utara. (Doc. Humas Polres Bontang)
NEWSBONTANG.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus seorang nelayan inisial Us (39) yang diduga menjadi pelaku pengedar narkoba jenis sabu, di jalan Ikan Tuna RT 11, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, pada Rabu (8/9/2021), sekira pukul 12.00 Wita malam lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan, di badan Us tak ditemukan barang bukti apapun. Namun saat polisi memeriksa seisi rumah, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 6,19 gram yang sudah terbungkus rapi dan dibagi sebanyak 15 poket.
Selain 15 poket sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah handphone, satu alat hisap sabu, satu buah korek gas dan uang hasil penjualan senilai Rp 300 ribu.
Baca Lainnya :
- Pemkot Jamin Rapid Antigen Gratis bagi Peserta Seleksi PPPK Guru0
- Bahaya Sakit Asma dan Maag, Renggut Nyawa Petani di Bonles0
- Dewan Beri Teguran ke Dishub Soal Jalan Rusak di Bonles0
- BLT Rp 250 Ribu; Dinsos-PM Bontang Terima 125 Aduan Masyarakat0
- Disdikbud Bontang Edarkan Syarat PTM Sekolah0
"Dari hasil penggeledahan dalam kamar, petugas temukan sabu yang disembunyikan di bawah karpet. Hasil interogasi, US mengaku barang bukti itu miliknya," kata Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Rakib Rais dalam pesan tertulisnya yang dikutip oleh media ini, Kamis (9/9/2021).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bontang, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana asal barang haram itu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman, lima sampai 20 tahun penjara," tandasnya. (Ryn/NB)