Nelayan Pengedar Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

By Annas 09 Sep 2021, 08:36:35 WIB Kriminal
Nelayan Pengedar Sabu Terancam  20 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Tersangka pengedar narkoba jenis sabu beserta dengan barang bukti diamankan pihak kepolisian di Mapolres Bontang, di Jalan Bhayangkara, Gunung Elai, Bontang Utara. (Doc. Humas Polres Bontang)


NEWSBONTANG.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus seorang nelayan inisial Us (39) yang diduga menjadi pelaku pengedar narkoba jenis sabu, di jalan Ikan Tuna  RT 11, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, pada Rabu (8/9/2021), sekira pukul 12.00 Wita malam lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan, di badan Us tak ditemukan barang bukti apapun. Namun saat polisi memeriksa seisi rumah, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 6,19 gram  yang sudah terbungkus rapi dan dibagi sebanyak 15 poket.

Selain 15 poket sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah handphone, satu alat hisap sabu, satu buah korek gas dan uang hasil penjualan senilai Rp 300 ribu. 

Baca Lainnya :

"Dari hasil penggeledahan dalam kamar, petugas temukan sabu yang disembunyikan di bawah karpet. Hasil interogasi, US mengaku barang bukti itu miliknya," kata Kapolres Bontang, AKBP Hamam  Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Rakib Rais dalam pesan tertulisnya yang dikutip oleh media ini, Kamis (9/9/2021).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bontang, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana asal barang haram itu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman, lima sampai 20 tahun penjara," tandasnya. (Ryn/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.