Pemkot dan Dewan Bontang Susun Rencana Dapatkan Sidrap

By Annas 14 Agu 2021, 11:18:19 WIB Daerah
Pemkot dan Dewan Bontang Susun Rencana Dapatkan Sidrap

Keterangan Gambar : Pemkot dan DPRD Bontang dalam Rapat Paripurna. (Doc. Ist)


NEWSBONTANG.COM - DPDR Bontang bersama Wali Kota Bontang menandatangani nota kesepahaman untuk bersama mengajukan persoalan tapal batas Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, menuturkan untuk mengajukan persoalan ini ke MK maka Pemkot harus dapat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 Miliar.

Dana tersebut akan digunakan untuk biaya proses judicial review di MK. Jikalau keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun tak memihak ke Bontang.

Baca Lainnya :

"Warga Sidrap yang meminta agar mereka masuk dalam wilayah Kota Bontang secara sah. Keputusan masyarakat sebagai kedaulatan," kata Agus Haris, saat ditemui awak media dalam agenda Rapat Paripurna penandatanganan KUA-PPAS APBD-Perubahan, di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, jalan Awang Long, Bontang Utara, Jum’at (13/8/2021) malam lalu.

Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase,  menyatakan akan kembali melakukan rapat koordinasi bersama dengan dewan dalam membahas langkah strategis yang diambil pemerintah dalam mencari kejelasan status tapal batas SIdrap.

Bahkan pihaknya berencana membentuk tim khusus dalam menyelesaikan sengkarut tapal batas ini. 

"Yah minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan DPRD Bontang mengenai langkah dan strategi politik atau upaya hukum yang akan diambil," tutur Basri.

Basri juga menyebut, Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 25/2005, perihal tapal batas Bontang Kutim, keliru lantaran batas wilayah hanya ditandai dengan pipa.

"Permendagri itu keliru, masa batas wilayah ditentukan oleh sebuah pipa," imbuhnya.

Disinggung soal MoU atau nota kesepahaman yang belakangan tak diakui oleh Pemkab Kutai Timur. Basri mengatakan hal itu tidak bisa ditolak, karena arsip itu masih ada tersimpan.

Dikatakan Basri, secara pribadi ia hadir dalam penandatanganan MoU pada 3 Januari 2019 lalu, yang saat itu Bupati Kutim masih dijabat oleh Ismunandar dan Ketua DPRD Mahyudin.

"Kami akan menagih kembali janji Gubernur. Dulu kan sudah ada kesepakatan. Bahkan, batas wilayah sudah ditentukan. Saat itu nota kesepahaman digelar di Provinsi, saya hadir dan juga dihadiri oleh Bupati Kutim, Ismunandar serta Ketua DPRD Kutim, Mahyudin," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui,  Agus Haris juga pernah memberikan komentar terkait masalah ini. Ia meminta Pemprov Kaltim untuk turun tangan dalam menyelesaikan status wilayah Sidrap. Sehingga segera ada kejelasan terkait permasalahan yang melibatkan Kutai Timur dan Bontang. 

Penyelesaian tapal batas antar wilayah di Kaltim ini, menjadi wewenang Gubernur. Dan seharusnya diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan sejak penandatanganan MoU.

“Kalau tidak selesai maka diteruskan ke Kemendagri,” terangnya. 

Terkait dengan sikap Pemkab Kutim yang belakangan menolak nota kesepahaman tersebut, Agus Haris menyebut hal itu mesti dihormati.

“Itu hak mereka (Pemkab Kutim). Biar Pemprov Kaltim yang menindaklanjuti,” tandasnya. (Ryn/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.