- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Pemuda di Kutim Ditangkap Polisi Gegara Sabu
.jpg)
Keterangan Gambar : Polisi mengamankan AN (31) di Polres Kutai Timur. (Doc. Ist)
NEWSBONTANG.COM - Satreskoba Polres Kutim mengamankan seorang pemuda berinisial AN (31) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram, pada Senin (16/8/2021) lalu.
Saat penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti sabu tersebut untuk mengelabui petugas. Syukurnya polisi langsung melihat gerak gerik AN, lantas meringkus tersangka.
AN ditangkap polisi di Jalan Murung Raya, Swarga Bara, Sangatta Utara.
Baca Lainnya :
- Polisi Ringkus DPO Kasus Maling Kabel di Pertamina0
- WBP Lapas Bontang yang Diduga Bandar Narkoba Diserahkan ke Polda Kaltara0
- Sabu Seberat 126 Kg Dari Kaltara Gagal Edar, Lapas Bontang Serahkan Bandar ke Polda0
- Modal Gunting Rumput Buat Curi Handphone, Dua Maling Diringkus Polisi di Lok Tuan0
- Polisi Buru Jasa Pembuat Surat Antigen Palsu0
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sangatta selatan sering terjadi transaksi gelap narkotika, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus sekira pukul 22.00 Wita, dan ditemukan satu poket sabu, yang mana sabu dijatuhkan oleh tersangka,” kata Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Res Narkoba IPTU MP. Rachmawan.
Selain mengamankan barang bukti sabu, dari tangan AN polisi juga mendapati sebuah handphone dan 1 unit kendaraan mobil pick up warna putih.
Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti diamankan polisi di Polres Kutai Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidana minimal lima tahun,” pungkasnya. (Red/NB)