- Gelar World Cleanup Day 2024, Pemerintah Harap Ini Menjadi Aksi Global
- Sekertaris Daerah Bontang AJi Erlynawati Tutup Acara Puncak bontang Animal Festival
- Disdukcapil Bontang Terbitkan KTP Ke 3 Pelajar Berusia 17 Tahun.
- Pjs Wali Kota Bontang, bimtek tetap memperhatikan prosedur dan ada output yang baik.
- Dorong Ekonomi Daerah, DPMPTSP Bontang Fokus Kemudahan Investasi Melalui Raperda Insentif
- Dorong Ekonomi Daerah, DPMPTSP Bontang Fokus Kemudahan Investasi Lewat Raperda Insentif
- Bontang Lestari Disiapkan Jadi Kawasan Industri Terpadu, Pemerintah Fasilitasi Percepatan Investasi
- DPMPTSP Bontang Tingkatkan Transparansi dengan Layanan SKP Penelitian Online
- Siapkan Infrastruktur Bongkar Muat di Bontang, Dorong Pemerintah Pusat untuk Bangun Pelabuhan
- DPMPTSP Gelar Penyusunan Dokumen IKM Perizinan
Pencuri Motor Lintas Daerah Ditangkap Polisi di Muara Badak
Keterangan Gambar : Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, usai gelar kegiatan pertemuan silaturahmi bersama dengan awak media di Bontang, pada Jumat (18/2/2022). (Doc. Ryn/NB)
NEWSBONTANG.COM - Polres Bontang meringkus seorang pelaku pencurian yang berdomisili di Samarinda berinisial AN (28).
Dari keterangan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, korban yang saat itu hendak berkunjung ke sebuah toko elektronik, memarkirkan kendaraan di depan toko.
Scoopy bernopol KT 3596 NZ miliki korban itu ditinggal baru sekitar lima menitan di parkiran toko itu. Seketika pula AN membawa kabur sepeda motor milik korban, di jalan poros Bontang-Samarinda, Tanah Datar, Minggu (13/2/2022).
Baca Lainnya :
- Kapolres Bontang Beber Kendala Pencarian DPO Sopir Maut di Bonles0
- Minyak Goreng Palsu Buat Rugi Siti Mutoharoh sampai Rp 5,89 Juta0
- Gondrong Warga Marangkayu Ditangkap Polisi Edarkan Sabu 1,39 Gram0
- Angka Stunting di Bontang Capai 19,6 Persen, Ini Tiga Kelurahan Terparah0
- Safa Muha Usulkan Anggaran Tambahan untuk Jam Pelayanan Malam Disnaker Bontang0
Setelah mendapatkan laporan, Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sekitar wilayah Muara Badak, Rabu (17/2/2022).
Perburuan polisi tak sia-sia. AN diringkus polisi di sekitar lokasi kejadian. Diketahui, AN merupakan spesialis pelaku curanmor lintas daerah.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus curanmor. Pelaku kerap melakukan kejahatan di Samarinda dan Tenggarong," kata AKBP Hamam, ditemui awak media usai menggelar makan siang, pada Jumat (18/2/2022).
Pelaku pun ditahan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami sedang lakukan pengembangan untuk mendapatkan wilayah mana saja yang telah dijadikan target pencurian oleh pelaku," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," tandasnya.
(Ryn/NB)