- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
- DPMPTSP Akan Gelar Inspeksi Lapangan Pengawasan Penanaman Modal
Pensiunan PNS Ditangkap Polisi Gegara Bermain Judi di Bontang Kuala
Keterangan Gambar : Lima tersangka dan barang bukti diamankan polisi di Polsek Bontang Utara. (Doc. Hms)
NEWSBONTANG.COM - Kawanan penjudi diamankan polisi dalam giat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, di Bontang Kuala, pada Sabtu (9/4/2022) malam, sekira pukul 00.30 Wita.
Lokasi wisata atas laut itu, dijadikan lima orang tersangka untuk menghabiskan malam di bulan suci ramadan dengan bermain judi.
Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas itu, polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan datang langsung ke lokasi.
Baca Lainnya :
- Istana Negara Suarakan Penolakan Penundaan Pemilu 20240
- Tertangkap Bawa Sajam, Pria Paruh Baya Diancam 12 Tahun Bui0
- Ini Respon Ketum Golkar Setelah Ditegur Jokowi Soal Penundaan Pemilu 20240
- Dua Penimbun Solar Ditangkap Polisi, Diancam 6 Tahun Bui0
- Ini Perhitungan THR Karyawan Perusahaan Swasta0
Ternyata benar saja, didapati lima orang oknum warga Bontang Kuala yang sedang asyik mengocok kartu remi.
Polisi pun mengamankan MJ (59), MS (43), MY (49), S (59), dan K (58) yang belakangan diketahui sebagai pensiunan PNS.
“Menurut laporan perjudian itu dilakukan di Café Anjungan 2 dalam Bontang Kuala. Kemudian Unit merespon laporan dari warga dan mengecek kebenaran dari informasi tersebut,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono, dalam keterangan persnya.
Di lokasi perjudian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa dua set kartu remi, uang tunai senilai Rp 2.110.000, dan lima tutup botol aqua. Selain itu, polisi juga memeriksa dua orang saksi yang juga berada di lokasi perjudian itu, yaitu I dan SA.
Setelah pemeriksaan memenuhi syarat, polisi pun menggiring kelima tersangka ke Polsek Bontang Utara untuk menjalani penyelidikan oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, lima tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Red/NB)
Demi memberikan kemudahan akses berita, kami membuka grup di platform sosial media telegram untuk pembaca setia newsbontang.com. Mari bergabung di Grup Telegram "NB Buddy Update", dengan cara tekan link https://t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.