Waduh! Sudah Ditutup Pagar Kawat Berduri, Warga Masih Nekat Terobos Jalan Kusnodo

By Annas 22 Apr 2020, 09:46:16 WIB Kriminal

Jum'at 17 April 2020, disaat senja mulai menyapa, nampak dari pantauan newsbontang.com masih ada sejumlah kendaraan roda 2 yang nekat menerobos jalan di Kusnodo yang sudah ditutup dengan water barrier dan kawat berdiri.

Tak kehabisan akal para pengendara tersebut, keluar masuk jalan Kusnodo yang merupakan perbatasan Kutai Timur (Kutim) melalui lahan kosong yang ada ditepi jalan utama.

Jusman salah seorang pengendara saat dikonfirmasi media ini menyatakan, ia nekat melalui pembatasan tersebut karena melihat yang lain juga masih lewat.

"Namanya juga orang di depanku lewat jadi yah aku juga lewatlah. Sebenarnya saya tau sih ini beresiko tapi kan dekat gitu mbak, lagian ini juga gak efektif saya rasa karena masih banyak jalan lain seperti jalan pipa". Ujarnya.

Senada, salah seorang warga yang tinggal tepat disamping simpang itu yang enggan disebutkan namanya menganggap penutupan jalur tersebut tidak efektif tanpa adanya penjagaan oleh pihak terkait.

"Harusnya dijaga 24 jam, karena sebagian masyarakat terlihat menyepelekan imbauan Pemerintah dan virus ini. Itu aja kemarin ada yang sampai nekat menggergaji ranjau yang sudah dipasang biar mobilnya bisa lewat sama ngebolongin water itu". Katanya sambil menunjuk ke arah water barrier.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Kamilan kepada media ini menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali jalan simpang 4 Bukit Kusnodo dan akan berkoordinasi dengan Polres.

"Akan kami evaluasi dan koordinasikan dengan Polres. Karena kewenangan melanggar rambu ada di polri, apakah nanti dilakukan piket oleh petugas kita akan koordinasikan". Jawabnya singkat.

Sementara dikonfirmasi terpisah, AKP Imam Syafi'i Kasat Lantas Polres Bontang menegaskan akan menempatkan personil untuk menjaga apabila setelah penambahan pagar masyarakat masih tetap nekat melalui jalur tersebut.

"Itu yang kiri mau kami tambah lagi mbak. Kalau dengan penambahan pagar masyarakat masih juga belum sadar, kami akan tempatkan personil jaga disana". Tandasnya.

Selain itu, para pengendara yang nekat menerobos termasuk melanggar rambu-rambu lalu lintas, pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu.

Meski begitu, Imam terlebih dulu akan berkoordinasi dengan Dishub sebagai Leading Sektor penutupan jalur.

Video eksklusif newsbontang.com
Reporter: Mirah Hayati.

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Video Terbaru

View All Video