- Di Ketuai Agus Suhadi DKC Garda Prabowo Bontang Terbentuk
- Gelar Gelar World Cleanup Day 2024, Pemerintah Harap Ini Menjadi Aksi Global Cleanup Day 2024
- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
PNS Bolos Kerja Selama 10 Hari Berturut, Siap-siap Dipecat!
Keterangan Gambar : Ilustrasi PNS. (Doc. Int)
NEWSBONTANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan aturan baru sanksi pemecatan yang ditujukan kepada PNS yang suka bolos kerja.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB, No.16/2022 soal Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN.
Baca Lainnya :
- Daftar BPJS Via WhatsApp? Ini Layanan Baru BPJS Kesehatan0
- Sempurnakan Fitrah, Majelis Taklim Muslimah Yayasan Baiturrahman Gelar Khitan Massal0
- Ini Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT ke-34 Den Arhanud Rudal 002 Bontang0
- Mantan Istri Tolak Rujuk, R Nekat Main Pukul0
- Polres Bontang Gelar Lomba Menembak Buat Insan Pers, Hiburan di Tengah Kesibukan Liputan0
Adapun dasar dari ketentuan yang ada di surat edaran tersebut berasal dari pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan itu disebutkan Menpan-RB Tjahjo Kumolo, PNS dapat diberikan sanksi pemecatan bila PNS bolos kerja dalam sepuluh hari secara berturut tanpa keterangan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja," tulisnya dalam SE.
Sementara dalam hal pengawasan, surat itu mengamanatkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memonitor aktivitas pegawai di instansinya.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," tutur Tjahjo.
Kemudian, masih dalam aturan tersebut, PNS diwajibkan untuk memenuhi jumlah jam kerja efektif. Bagi PNS di instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam.
"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu," tulis salah satu poin SE no 16 tahun 2022.
SE 16/2022 ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (Slz/NB)
Sumber : Detik.com/CNN Indonesia
Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link: //t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.