PNS Bolos Kerja Selama 10 Hari Berturut, Siap-siap Dipecat!

By Annas 24 Jun 2022, 07:18:12 WIB Nasional
PNS Bolos Kerja Selama 10 Hari Berturut, Siap-siap Dipecat!

Keterangan Gambar : Ilustrasi PNS. (Doc. Int)


NEWSBONTANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan aturan baru sanksi pemecatan yang ditujukan kepada PNS yang suka bolos kerja.


Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB, No.16/2022 soal Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN.

Baca Lainnya :


Adapun dasar dari ketentuan yang ada di surat edaran tersebut berasal dari pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.


Dalam aturan itu disebutkan Menpan-RB Tjahjo Kumolo, PNS dapat diberikan sanksi pemecatan bila PNS bolos kerja dalam sepuluh hari secara berturut tanpa keterangan.


"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja," tulisnya dalam SE.


Sementara dalam hal pengawasan, surat itu mengamanatkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memonitor aktivitas pegawai di instansinya.


Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," tutur Tjahjo.


Kemudian, masih dalam aturan tersebut, PNS diwajibkan untuk memenuhi jumlah jam kerja efektif. Bagi PNS di instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam.


"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu," tulis salah satu poin SE no 16 tahun 2022.


SE 16/2022 ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (Slz/NB)


Sumber : Detik.com/CNN Indonesia


Yuk! Join ke kanal telegram “NB Buddy Update” newsbontang.com untuk mendapatkan informasi terbaru. Caranya tekan link: //t.me/newsbontangupdate, kemudian pilih join.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.