- Budaya Korupsi Yang Mengakar
- Dispopar Siapkan Program Peningkatan Pariwisata Bontang di 2024
- Wali Kota Bontang Terima Satu Unit Mini Excavator dari Bankaltimtara
- Tingkatkan Budaya Literasi,Walikota Bontang apresiasi Talkshow Membaca Menulis
- Walikota Bontang Lepas 50 Peserta FASI XII Tingkat Provinsi di Berau
- Buka Pelatihan TTG, Wali Kota Harap Menjadi Peluang Emas Ciptakan Inovasi
- Kadis Kominfo Bontang Buka Pelatihan Peliputan Pemilu dan Cek Fakta
- Bantu Atasi Permasalahan Narkoba, Dispopar Bontang Bakal Bentuk Kader dari Setiap Kelurahan
- Tingkatkan Perekaman KIA, Disdukcapil Bontang Gencarkan Sosialisasi dan Jemput Bola ke Masyarakat
- Pemkot Bontang Gelar Malam Penghargaan Kepada Seluruh Instansi
Polisi Ringkus DPO Kasus Maling Kabel di Pertamina
Keterangan Gambar : Dua DPO kasus pencurian kabel pertamnina di Muara Badak diamankan di Polsek Muara Badak. (Doc. Humas Polres)
NEWSBONTANG.COM - Tim gabungan Polres Bontang dan Polsek Muara Badak, meringkus dua pemuda yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kabel milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Muara Badak.
Kedua DPO itu, yakni IFR (21) dan ER (20) diamankan petugas di kawasan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda, pada Minggu (15/8/2021).
Keduanya merupakan warga Muara Badak yang sebelumnya berhasil kabur. Saat polisi meringkus RS (22) dan IH (25) di Lokasi well 127, PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga, RT. 03, Desa Gas Alam Badak, Muara Badak, Selasa (27/7/2021).
Baca Lainnya :
- Nursalam Gelar Turnamen PUBG Mobile Buat Sahabat SUS, Hadiah Jutaan Rupiah0
- Gedung Kosong di Belakang KIE Hangus Dilalap Si Jago Merah0
- Dewan Sorot Oknum Sekolah yang Bisnis LKS Saat Pandemi0
- Pemkot dan Dewan Bontang Susun Rencana Dapatkan Sidrap0
- Bangga Dengan Batik Lokal, Solusi Najirah Bantu UMKM0
"Awalnya petugas di lapangan mengamankan RS dan IH di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, saat dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ternyata IFR dan ER juga ikut terlibat dalam pencurian tersebut,” ucap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
“Jadi kami terbitkan status DPO ke seluruh Polres di Polda Kaltim" imbuhnya.
Saat ini empat orang pelaku pencurian dan barang bukti berupa empat ikat Kabel tembaga berdiameter 15 mm di amankan di Polsek Muara Badak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
"Terhadap keempat pelaku, kami berikan hukuman 7 tahun kurungan penjara," tutupnya. (Ryn/NB)