- Realisasi Capai Ro 878 Miliar, Bukti Investasi di Bontang Tumbuh Positif
- IKM DPMPTSP Bontang Capai 87, Teknologi dan Inovasi Jadi Fokus Utama
- DPMPTSP Bontang Imbau Masyarakat Hindari Calo dalam Pengurusan LKPM
- DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM untuk Dukung Iklim Usaha di Bontang
- DPMPTSP Bontang Prioritaskan Perbaikan Sistem Digital untuk Pelayanan Optimal
- Dorong Transparansi, DPMPTSP Bontang Optimalkan Pelaporan LKPM Online
- DPMPTSP Bontang Dorong Pemetaan Lahan untuk Tingkatkan Investasi
- Raih Predikat Sangat Baik, DPMPTSP Bontang Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Kemudahan Baru: Pengajuan SKP Penelitian di Bontang Bisa Lewat Digital
- Urus NIB Kini Lebih Mudah di Bontang, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Polisi Ringkus DPO Kasus Maling Kabel di Pertamina
Keterangan Gambar : Dua DPO kasus pencurian kabel pertamnina di Muara Badak diamankan di Polsek Muara Badak. (Doc. Humas Polres)
NEWSBONTANG.COM - Tim gabungan Polres Bontang dan Polsek Muara Badak, meringkus dua pemuda yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kabel milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Muara Badak.
Kedua DPO itu, yakni IFR (21) dan ER (20) diamankan petugas di kawasan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda, pada Minggu (15/8/2021).
Keduanya merupakan warga Muara Badak yang sebelumnya berhasil kabur. Saat polisi meringkus RS (22) dan IH (25) di Lokasi well 127, PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga, RT. 03, Desa Gas Alam Badak, Muara Badak, Selasa (27/7/2021).
Baca Lainnya :
- Nursalam Gelar Turnamen PUBG Mobile Buat Sahabat SUS, Hadiah Jutaan Rupiah0
- Gedung Kosong di Belakang KIE Hangus Dilalap Si Jago Merah0
- Dewan Sorot Oknum Sekolah yang Bisnis LKS Saat Pandemi0
- Pemkot dan Dewan Bontang Susun Rencana Dapatkan Sidrap0
- Bangga Dengan Batik Lokal, Solusi Najirah Bantu UMKM0
"Awalnya petugas di lapangan mengamankan RS dan IH di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, saat dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ternyata IFR dan ER juga ikut terlibat dalam pencurian tersebut,” ucap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
“Jadi kami terbitkan status DPO ke seluruh Polres di Polda Kaltim" imbuhnya.
Saat ini empat orang pelaku pencurian dan barang bukti berupa empat ikat Kabel tembaga berdiameter 15 mm di amankan di Polsek Muara Badak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
"Terhadap keempat pelaku, kami berikan hukuman 7 tahun kurungan penjara," tutupnya. (Ryn/NB)