Polisi Ringkus DPO Kasus Maling Kabel di Pertamina

By Annas 16 Agu 2021, 09:03:45 WIB Kriminal
Polisi Ringkus DPO Kasus Maling Kabel di Pertamina

Keterangan Gambar : Dua DPO kasus pencurian kabel pertamnina di Muara Badak diamankan di Polsek Muara Badak. (Doc. Humas Polres)


NEWSBONTANG.COM - Tim gabungan Polres Bontang dan Polsek Muara Badak, meringkus dua pemuda yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam  kasus pencurian kabel milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, Muara Badak.

Kedua DPO itu, yakni IFR (21) dan ER (20) diamankan petugas di kawasan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda, pada Minggu (15/8/2021). 

Keduanya merupakan warga Muara Badak yang sebelumnya berhasil kabur. Saat polisi meringkus RS (22) dan IH (25) di Lokasi well 127, PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga, RT. 03, Desa Gas Alam Badak, Muara Badak, Selasa (27/7/2021).

Baca Lainnya :

"Awalnya petugas di lapangan mengamankan RS dan IH di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, saat dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ternyata IFR dan ER juga ikut terlibat dalam pencurian tersebut,” ucap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.

“Jadi kami terbitkan status DPO ke seluruh Polres di Polda Kaltim" imbuhnya.

Saat ini empat orang pelaku pencurian dan barang bukti berupa empat ikat Kabel tembaga berdiameter 15 mm di amankan di Polsek Muara Badak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

"Terhadap keempat pelaku, kami berikan hukuman 7 tahun kurungan penjara," tutupnya. (Ryn/NB)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.